Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun 2021

PEDOMAN KAPITALISASI BARANG MILIK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN KAPITALISASI BARANG MILIK DAERAH BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 2. Bupati adalah Bupati Bone. 3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 4. Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah, selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada Kabupaten Bone selaku pengguna anggaran/pengguna barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah. 5. Satuan Kerja Perangkat Daerah, selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang. 6. Kapitalisasi adalah penentuan nilai pembukuan terhadap semua pengeluaran untuk memperoleh aset tetap hingga siap pakai untuk meningkatkan kapasitas efisiensi, dan atau memperpanjang umur teknisnya dalam rangka menambah nilai-nilai aset tersebut. 7. Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang diperoleh dari dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ataupun dengan dana di luar APBD yang berada di bawah pengurusan atau penguasaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta unit-unit dalam lingkungannya. 8. Aset Tetap adalah bagian dari BMD yang dimiliki dan/atau dikuasai pemerintah yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, mempunyai nilai material dan dimaksudkan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau untuk dimanfaatkan oleh masyarakat umum yang dapat diperoleh secara sah dari dana yang bersumber dari APBD melalui pembelian pembangunan atau dana di luar APBD melalui hibah atau donasi, pertukaran dengan aset lainnya atau dari rampasan. 9. Belanja Modal adalah pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembentukan modal yang sifatnya menambah aset tetap dan memberikan manfaat lebih dari 1 (satu) periode akuntansi, termasuk di dalamnya adalah pengeluaran untuk biaya perbaikan dan biaya pemeliharaan yang sifatnya menambah masa manfaat, meningkatkan kapasitas dan kualitas aset, perolehan aset tetap tersebut diniatkan bukan untuk dijual. 10. Pengembangan tanah adalah peningkatan kualitas tanah berupa pengurugan dan pematangan. 11. Perbaikan adalah penggantian dari sebagian aset berupa rehabilitasi, renovasi dan restorasi sehingga mengakibatkan peningkatan kualitas, kapasitas, kuantitas dan atau umur namun tidak termasuk pemeliharaan. 12. Rehabilitasi adalah perbaikan aset tetap yang rusak sebagian dengan tanpa meningkatkan kualitas dan atau kapasitas dengan maksud dapat digunakan sesuai dengan kondisi semula. 13. Renovasi adalah perbaikan aset tetap yang rusak atau mengganti dengan maksud meningkatkan kualitas atau kapasitas. 14. Restorasi adalah perbaikan aset tetap yang rusak dengan tetap mempertahankan arsitekturnya. 15. Penambahan adalah pembangunan, pembuatan dan atau pengadaan aset tetap yang menambah kuantitas, volume dan nilai dari aset tetap yang telah ada tanpa merubah klasifikasi barang. 16. Reklasifikasi adalah perubahan aset tetap dari pencatatan dalam pembukuan karena perubahan klasifikasi. 17. Pencatatan di dalam pembukuan (Intra Komptabel) adalah penatausahaan barang milik daerah yang mempunyai nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap dan disajikan dalam neraca yang dibuat oleh SKPD. 18. Pencatatan di luar pembukuan (Ekstra komptabel) adalah penatausahaan barang milik daerah yang nilainya di bawah nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap dan disajikan secara terpisah di luar neraca yang dibuat oleh SKPD. Pasal 2 (1) Peraturan Bupati ini ditetapkan dengan maksud sebagai berikut: a. sebagai pedoman SKPD dan Unit Kerja dalam melakukan penentuan nilai pembukuan aset; dan b. sebagai dasar pembebanan belanja modal yang terdiri atas pengeluaran pengadaan baru dan penambahan nilai aset dari hasil Rehabilitasi/ Renovasi Restorasi. (2) Peraturan Bupati ini ditetapkan dengan tujuan sebagai berikut: a. mewujudkan keseragaman dalam menentukan nilai BMD yang dikapitalisasi; dan b. mewujudkan efisiensi dan efektivitas dalam pencatatan nilai BMD. Pasal 3 Setiap SKPD/Unit Kerja harus melakukan kapitalisasi terhadap belanja barang dan jasa yang berakibat : a. memperoleh aset tetap hingga siap pakai; b. meningkatkan kapasitas/efisiensi BMD, dan/atau c. memperpanjang umur teknis BMD. BAB II KEBIJAKAN AKUNTANSI KAPITALISASI Bagian Kesatu Pengeluaran Dikapitalisasi Pasal 4 Pengeluaran pada SKPD/Unit Kerja yang dikapitalisasi terdiri atas: a. pengeluaran belanja modal yang nilainya sama atau melebihi batasan minimum kapitalisasi aset tetap dan dimanfaatkan untuk kegiatan pemerintahan daerah serta tidak untuk dijual, meliputi: 1. pembelian/pembuatan peralatan dan mesin serta bangunan; dan 2. pembelian/pembangunan gedung dan bangunan. b. pengeluaran belanja Rehabilitasi/ Renovasi Restorasi dapat dikategorikan sebagai Belanja Modal jika memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1. mengakibatkan peningkatan kualitas, kapasitas, kuantitas dan/ atau umur aset yang telah dimiliki; dan 2. nilainya sama dengan/melebihi batasan minimum nilai kapitalisasi aset tetap. c. pengeluaran yang digunakan untuk: 1. pengadaan tanah; 2. pembelian/pembangunan jalan/irigasi/jaringan; atau 3. pembelian/pembuatan Aset Tetap lainnya Pasal 5 (1) Pengeluaran yang dikapitalisasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 1 dan angka 2 dirinci sebagai berikut: a. pembelian peralatan dan mesin sampai siap pakai meliputi harga barang, ongkos angkut, biaya asuransi, biaya pemasangan, biaya selama masa uji coba dan belanja yang terkait dengan pengadaan aset sampai dengan aset tersebut siap digunakan; b. pembuatan peralatan dan mesin serta bangunan meliputi: 1. pembuatan peralatan dan mesin serta bangunan yang dilaksanakan melalui kontrak berupa pengeluaran sebesar nilai kontrak ditambah biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan jasa konsultan dan biaya lain yang terkait dengan pembuatan aset sampai dengan aset tersebut siap digunakan; dan 2. pembangunan gedung dan bangunan yang dilaksanakan secara swakelola berupa biaya langsung dan tidak langsung sampai siap pakai meliputi biaya bahan baku, upah tenaga kerja, sewa peralatan, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, biaya pengosongan dan pembongkaran bangunan lama dan biaya lain yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai dengan aset tersebut siap digunakan. c. pembelian gedung dan bangunan sampai siap pakai; dan d. pembangunan gedung dan bangunan meliputi: 1. pembangunan gedung dan bangunan yang dilaksanakan melalui kontrak berupa pengeluaran nilai kontrak, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, jasa konsultan, biaya pengosongan dan pembongkaran bangunan lama dan biaya lain yang terkait dengan/pembangunan aset sampai dengan aset tersebut siap digunakan; 2. pembangunan gedung dan bangunan yang dilaksanakan secara swakelola berupa biaya langsung dan tidak langsung sampai siap pakai meliputi biaya bahan baku, upah tenaga kerja, sewa peralatan, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, biaya pengosongan dan pembongkaran bangunan lama dan biaya lain yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai dengan aset tersebut siap digunakan. (2) Pengeluaran yang dikapitalisasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi: a. rehabilitas/Renovasi/Restorasi Aset Tetap yang dilaksanakan melalui kontrak berupa nilai kontrak, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan dan biaya lain yang terkait dengan pembuatan/pembangunan/ pengadaan aset sampai dengan aset tersebut siap digunakan; dan b. rehabilitasi/Renovasi/Restorasi Aset Tetap yang dilaksanakan secara swakelola berupa biaya langsung dan tidak langsung sampai siap pakai meliputi biaya bahan baku, upah tenaga kerja, sewa peralatan, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan jasa konsultan dan biaya lain yang terkait dengan pembuatan/pembangunan/pengadaan aset sampai dengan aset tersebut siap digunakan. (3) Pengeluaran yang dikapitalisasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c angka 1 sampai dengan angka 3 dirinci sebagai berikut: a. pengadaan tanah meliputi biaya pembebasan, pembayaran honor tim, biaya pembuatan sertifikat, biaya pematangan, pengukuran, pengurugan dan biaya lain yang terkait dengan pengadaan aset sampai dengan aset tersebut siap digunakan; b. pembelian jaringan sampai siap pakal meliputi harga barang, ongkos angkut biaya asuransi biaya pemasangan biaya selama masa uji coba dan biaya lain yang terkait dengan pengadaan aset sampai dengan aset tersebut siap digunakan; c. Pembangunan jalan/irigasi jaringan meliputi : 1. pembangunan jalan, irigasi/jaringan yang dilaksanakan melalui kontrak berupa pengeluaran nilai kontrak, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, jasa konsultan, biaya pengosongan dan pembongkaran bangunan lama dan biaya lain yang terkait dengan pembangunan/pengadaan aset sampai dengan aset tersebut siap digunakan; dan 2. pembangunan jalan/irigasi jaringan yang dilaksanakan secara swakelola berupa biaya langsung dan tidak langsung sampai siap pakai meliputi biaya bahan baku, upah tenaga kerja, sewa peralatan, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, biaya pengosongan dan pembongkaran bangunan lama dan biaya lain yang terkait dengan pembangunan/pengadaan aset sampai dengan aset tersebut siap digunakan. d. pembelian Aset Tetap lainnya sampai siap pakai meliputi harga kontrak/beli, ongkos angkut, biaya asuransi dan biaya lain yang terkait dengan pembelian/pengadaan aset sampai dengan aset tersebut siap digunakan; dan e. pembuatan/pembangunan Aset Tetap lainnya meliputi: 1. pembuatan/pembangunan Aset Tetap lainnya yang dilaksanakan melalui kontrak berupa nilai kontrak, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan dan biaya lain yang terkait dengan pembuatan/pembangunan/ pengadaan aset sampai dengan asat tersebut siap digunakan; dan 2. pembuatan pembangunan Aset Tetap lainnya yang dilaksanakan secara swakelola berupa biaya langsung dan tidak langsung sampai siap pakai meliputi biaya bahan baku upah tenaga kerja, sewa peralatan, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, jasa konsultan dan biaya lain yang terkait dengan pembuatan/pembangunan/pengadaan aset sampai dengan aset tersebut siap digunakan. Bagian Kedua Kriteria Kapitalisasi Pasal 6 (1) Nilai satuan minimum Kapitalisasi Aset Tetap ( Capitalization Threshold) yaitu pengeluaran pengadaan/pembangunan baru yang dapat menambah nilai aset tetap dengan kriteria sebagai berikut: a manfaat ekonomi barangyang dibeli lebih dari 12 (dua belas) bulan; b. perolehan barang tersebut untuk operasional dan pelayanan, serta tidak untuk dijual; c. barang yang dibeli merupakan obyek pemeliharaan atau barang tersebut memerlukan biaya/ ongkos untuk dipelihara; d. perolehan barang tersebut untuk digunakan dan tidak untuk dijual/ dihibahkan/ disumbangkan/ diserahkan kepada pihak ketiga; dan e. nilai rupiah pembelian barang material atau pengeluaran untuk pembelian barang tersebut melebihi batasan nilai satuan minimum. (2) Nilai satuan minimum pemeliharaan kapitalisasi aset tetap ( Capital Expeditures) adalah pengeluaran pemeliharaan yang dapat menambah nilai aset tetap dengan kriteria sebagai berikut: a manfaat ekonomi atas barang/ aset tetap yang dipelihara : 1. bertambah ekonomi/ efisien; 2. bertambah umur ekonomis; 3. bertambah volume; 4. bertambah kapasitas produksi; 5. bertambah estetika/keindahan/kenyamanan; dan/ atau 6. meningkatkan standar kinerja. b. perlakuan akuntansi atas biaya yang dapat dikapitalisasikan, meliputi: 1. penambahan (Addition) dapat dikapitalisasikan yakni penambahan (addition) tercipta aset tetap baru, sehingga biaya yang dikeluarkan untuk penambahan aset tetap baru tersebut dikapitalisasikan dan diakui sebagai nilai perolehan baru aset tetap; 2. peningkatan (Betterment/Improvement) dapat dikapitalisasikan yakni peningkatan (betterment), sepanjang biaya yang dikeluarkan memenuhi salah satu dari 6 (enam) kriteria kapitalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2 huruf a, dan bukan semata untuk mempertahankan kondisi/kapasitas/tingkat jasa yang ada, maka biaya tersebut dikapitalisasikan; 3. penggantian (Replacement) dapat dikapitalisasikan yakni penggantian (replacement), sepanjang biaya- biaya yang dikeluarkan memenuhi salah satu dari kriteria kapitalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2 huruf a, dan bukan semata mempertahankan kondisi/kapasitas/ tingkat jasa yang ada, maka pengeluaran biaya tersebut dikapitalisasikan. 4. penyusunan dan pemasangan kembali (Rearrangment) dapat dikapitalisasikan yakni penyusunan dan pemasangan kembali (rearrangement), sepanjang biaya-biaya yang dikeluarkan memenuhi salah satu dari kriteria kapitalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2 huruf a, maka pengeluaran biaya tersebut dikapitalisasikan. c. Belanja pemeliharaan barang/aset yang nilainya melebihi batasan nilai satuan minimum pemeliharaan Kapitalisasi Aset Tetap (Capital Expenditures) dan memenuhi kriteria aset yang dapat dikapitalisasi dianggarkan pada belanja modal; d. Belanja pemeliharaan barang/ aset yang nilainya tidak melebihi batasan nilai satuan minimum pemeliharaan Kapitalisasi Aset Tetap (Capital Expenditures), namun memenuhi kriteria aset yang dapat dikapitalisasi dianggarkan pada belanja barang dan jasa (belanja pemeliharaan); dan e. Belanja pemeliharaan barang/aset yang nilainya melebihi batasan nilai satuan minimum pemeliharaan Kapitalisasi Aset Tetap (Capital Expenditures), namun tidak memenuhi kriteria aset yang dapat dikapitalisasi dianggarkan pada belanja barang dan jasa (belanja pemeliharaan). Bagian Ketiga Pengeluaran Yang Tidak Dikapitalisasi Pasal 7 (1) Pengeluaran yang tidak dikapitalisasi dilakukan terhadap: a pengeluaran belanja pemeliharaan rutin yang bertujuan untuk mempertahankan fungsi aset tetap yang sudah ada ke dalam kondisi normal tanpa memperhatikan besar kecilnyajumlah belanja; b. pengeluaran belanja rehabilitasi/renovasi/restorasi yang tidak memenuhi batasan minimum nilai kapitalisasi aset tetap; dan c. pengeluaran belanja barang dan jasa yang digunakan untuk memproduksi barang dan jasa baik untuk dipasarkan maupun tidak dipasarkan. (2) Perlakuan akuntansi atas pengeluaran pada ayat (1) dicatat sebagai realisasi belanja pemeliharaan pada belanja barang dan jasa. Bagian Keempat Batas Minimum Kapitalisasi Aset Tetap Pasal 8 (1) Batas minimum Kapitalisasi Aset Tetap ditetapkan sebagai berikut: a. pengeluaran untuk per satuan peralatan dan mesin yang sama dengan atau lebih dari Rp.300.000,00.; b. pengeluaran untuk gedung dan bangunan yang sama dengan atau lebih dari Rp.10.000.000,00 kecuali pekerjaan pengecatan; dan c. pengeluaran untuk buku pembelajaran tidak dikapitalisasi sebagai aset. (2) Batas Minimum Kapitalisasi Aset Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dikecualikan terhadap pengeluaran untuk : a. Pengadaan/pembelian tanah; dan b. Pembelian I pembangunan jalan / irigasi jaringan. Bagian Kelima Bentuk Pelaporan Pasal 9 (1) Aset Tetap disajikan sesuai klasifikasi di neraca dari saldo buku besar (ledger) dan buku pembantu (sub ledger dan sub-sub ledger) masing- rnasing jenis aset, berdasarkan bagan perkiraan standar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Rincian setiap jenis Aset Tetap disajikan sesuai klasifikasinya di buku inventaris barang dan kartu inventaris barang (KlB) untuk setiap jenis Aset Tetap berdasarkan kode barang Daerah dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kode barang Daerah harus diharmonisasikan ( mapping) dengan bagan perkiraan standar, dan didukung dengan rincian setiap jenis aset tetap pada masing-masing SKPD. (4) Setiap penambahan nilai perolehan Aset Tetap akibat kapitalisasi pengeluaran biaya sesuai kebijakan kapitalisasi aset disajikan sebagai bagian dari Aset Tetap induknya pada database Aset Tetap masing• masing SKPD dan Unit Kerja. (5) Pencatatan dalam buku inventaris terdiri atas pencatatan di dalam pembukuan (intracomptable) dan pencatatan di luar pembukuan ( extracomptable). (6) Barang tidak bergerak dan barang bergerak yang mempunyai nilai satuan minimum Kapitalisasi Aset Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e dicatat pada buku inventaris di dalam pembukuan ( intracomptable). (7) Barang yang mempunyai nilai Aset Tetap di bawah Nilai Satuan Minimum Kapitalisasi Aset Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1) huruf e dicatat pada buku inventaris diluar pembukuan (extracomptable). BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 10 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bone.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KAPITALISASI BARANG MILIK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Watampone
Tanggal Penetapan
26 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
26 Februari 2021
Tanggal Berlaku
26 Februari 2021
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2021 NOMOR 9
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone
Bidang
Halaman ini telah diakses 142 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan