Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan didasarkan pada prinsip: a. kepastian hukum; b. keterbukaan; c. kemitraan; d. akuntabilitas; dan e. keberlanjutan. Perumahan terdiri atas : a. perumahan tidak bersusun; dan b. Rumah Susun. Prasarana Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi : a. jaringan jalan; b. jaringan saluran pembuangan air limbah; c. jaringan saluran pembuangan air hujan (drainase dan sumur peresapan air hujan); dan d. tempat pembuangan sampah. Sarana Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi: a. Sarana perniagaan dan perbelanjaan; b. Sarana pelayanan umum dan pemerintahan; c. Sarana pendidikan; d. Sarana kesehatan; e. Sarana peribadatan; f. Sarana rekreasi dan olahraga; g. Sarana pemakaman; h. Sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau; dan i. Sarana parkir. Utilitas Umum Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi: a. jaringan air bersih; b. jaringan listrik; c. jaringan telepon; d. jaringan transportasi; dan e. sarana penerangan jalan umum. Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku: a. Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan yang masih dalam tahap penyelesaian, maka tata cara penyerahannya harus dilakukan sesuai ketentuan dalam Peraturan Bupati ini; b. Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan yang sudah terbangun dan belum diserahkan, paling lambat diserahkan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah Peraturan Bupati ini diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat