Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2021

Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan didasarkan pada prinsip: a. kepastian hukum; b. keterbukaan; c. kemitraan; d. akuntabilitas; dan e. keberlanjutan. Perumahan terdiri atas : a. perumahan tidak bersusun; dan b. Rumah Susun. Prasarana Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi : a. jaringan jalan; b. jaringan saluran pembuangan air limbah; c. jaringan saluran pembuangan air hujan (drainase dan sumur peresapan air hujan); dan d. tempat pembuangan sampah. Sarana Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi: a. Sarana perniagaan dan perbelanjaan; b. Sarana pelayanan umum dan pemerintahan; c. Sarana pendidikan; d. Sarana kesehatan; e. Sarana peribadatan; f. Sarana rekreasi dan olahraga; g. Sarana pemakaman; h. Sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau; dan i. Sarana parkir. Utilitas Umum Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi: a. jaringan air bersih; b. jaringan listrik; c. jaringan telepon; d. jaringan transportasi; dan e. sarana penerangan jalan umum. Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku: a. Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan yang masih dalam tahap penyelesaian, maka tata cara penyerahannya harus dilakukan sesuai ketentuan dalam Peraturan Bupati ini; b. Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan yang sudah terbangun dan belum diserahkan, paling lambat diserahkan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah Peraturan Bupati ini diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
13 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
13 Februari 2021
Tanggal Berlaku
13 Februari 2021
Sumber
BD Kabupaten Pati Tahun 2021 No.11
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 512 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan