Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2021

Pedoman Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang Pedoman Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah , berisi tentang: 1. Ketentuan Umum tentang hal hal yang dimaksud di dalam peraturan ini; 2. Maksud dan tujuan Sensus BMD; 3. Yang meliputi BMD, Prinsip Umum, Objek Sensus BMD, Penyelenggara, Waktu dan Jadwal Pelaksanaan serta Mekanisme Pelaksanaan; 4. Pembiayaan pelaksanaan sensus BMD; 5. Ketentuan Lain-lain; serta 6. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
01 April 2021
Tanggal Pengundangan
01 April 2021
Tanggal Berlaku
01 April 2021
Sumber
BD.2021/No.12
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 675 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan