Peraturan bupati ini terdiri atas 8 pasal dan 5 bab: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Maksud dan Tujuan; Bab III Tanda Nomor Kendaraan Dinas; Bab IV Pembiayaan; Bab V Ketentuan Umum
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat