Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah dengan Sistim Menghitung Pajak Sendiri
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2), Pasal 18 ayat (2), Pasal 22 ayat (7), dan Pasal 35 ayat (3) Peraturan Daerah Kota - Ambon Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Hotel, Pasal 12 ayat (7), Pasal 16 ayat (2), Pasal 19 ayat (2), Pasal 20 ayat (2), Pasal 28, Pasal 34 ayat (3) Pasal 34 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Restoran, Pasal 16 ayat (2), Pasal 19 ayat (5), Pasal 20, dan Pasal 34 Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2012, Pasal 17 ayat (2), Pasal 21 ayat (2), Pasal 34 dan Pasal 35 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pajak Parkir. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak Daerah dengan sistim menghitung pajak sendiri.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2012; dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2012.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah dengan Sistim Menghitung Pajak Sendiri.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 24 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2023 NOMOR 24
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN
BERMOTOR SERTA PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR KEDUA DAN SELANJUTNYA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan publik yang cepat, pasti dan murah untuk mewujudkan Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui
Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru;
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan optimalisasi pendapatan daerah sesuai kondisi perekonomian saat ini,perlu memberikan kebijakan penghapusan sanksi
administratif terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Selanjutnya;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 16 dan Pasal 32 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah,
Gubernur dapat membebaskan pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif
berupa bunga dan denda, dan kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang terutang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghapusan Sanksi
Administratif terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Selanjutnya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023,Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015,Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR SERTA
PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR KEDUA DAN SELANJUTNYA.Pasal 5 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal
12 Juni 2023.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2023.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 24 Tahun 2022
PERWALI Kota Cimahi No. 41 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 24 Tahun 2022 tentang Target Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Cimahi Per Triwulan Tahun Anggaran 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan pada Angkutan Sungai
ABSTRAK:
Dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, perlu dilakukan penyesuaian tarif retribusi pelayanan kepelabuhanan pada angkutan sungai. Berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) dan ayat (3) UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dimana tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan pada Angkutan Sungai.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimna telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kota Samarinda No. 14 Tahun 2011 sebagaimana tela diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kota Samarinda No. 5 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tentang struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan kepelabuhanan pada angkutan sungai.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2022.
Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 24 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Konawe Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Retribusi Izin Gangguan Dalam Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menghindari terjadinya masa berlaku
suatu izin usaha secara terus menerus tanpa ada
waktu yang membatasi maka dipandang perlu
untuk menentukan tenggang waktu berakhirnya
suatu izin usaha;
b. bahwa ketentuan Pasal 9 dan Pasal 15 Peraturan
Bupati Nomor 5 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan
Dalam Kabupaten Konawe perlu dilakukan
penyesuaian perubahan masa berlaku izin usaha
dan retribusi daftar ulang (heregistrasi) pada
perusahaan dalam wilayah Kabupaten Konawe;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu
ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Perubahan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982
Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 3215);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5058);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5058);
10. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 204 Nomor 244, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undangundang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
tentang Analisis mengenai Dampak Lingkungan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3649);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagaian Urusan Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13
Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi Dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 47);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008
tentang Pedoman Pemberian Insentif dan pemberian
Kemudahan Penanaman Modal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 119,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4139);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 4
Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2012
Nomor 03);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 2
tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Perizinan
Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Daerah
Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Tahun 2013 Nomor 111);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
1985 tentang Tata Cara Pengendalian Pencemaran
Bagi Perusahaan-perusahaan yang mengadakan
penanaman modal menurut Undang-undang Nomor
1 Tahun 1967 dan Undang-undang Nomor 6 Tahun
1968;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun
1987 tentang penertiban Pungutan-pungutan dan
Jangka Waktu terhadap Pemberian izin Undangundang
Gangguan (UUG)/H.O);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun
1993 tentang Izin mendirikan Bangunan (IMB) dan
Izin Undang-undang Gangguan (UUG)/H.O bagi
Perusahaan Industri;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun
2006 tentang Pedoman Penyelenggara Pelayanan
Terpadu Satu Pintu;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja
Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun
2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di
Daerah;
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KONAWE NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN DALAM KABUPATEN KONAWE
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Konawe Nomor 5 Tahun 2014
tentang Retribusi Izin Gangguan dalam Kabupaten Konawe (Berita Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2014 Nomor 164) dirubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 24 Tahun 2012
insentif pemungutan retribusi daerah-dinas kependudukan dan pencatatan sipil
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2012/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa lnstansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi lnsentif apabila mencapai kinerja tertentu; bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai lnstansi Pelaksana Pemungut Retribusi, apabila mencapai kinerja tertentu perlu diberi insentif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Purbalingga tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Retribusi Daerah Yang Dikelola Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2012;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Und.ang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 07 Tahun 2011;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang insentif pemungutan Retribusi Daerah, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban pemberian insentif. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2012.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 24 Tahun 2007
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Teknis Retribusi Pengelolaan Kebersihan Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota
Magelang Nomor 8 tahun 2006 tentang Retribusi Pengelolaan
Kebersihan, maka perlu diatur Pedoman Teknis Retribusi Pengelolaan Kebersihan Kota Magelang; bahwa untuk melaksanakan hal tersebut diatas perlu ditetapkan
dengan Peraturan W alikota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; UU No 18 Tahun 1997; UU No 32 Tahun 2004; PP No 66 Tahun 2001; Perda Kota Magelang No 5 Tahun 2003; Perda Kota Magelang No 7 Tahun 2003;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pengelolaan retribusi kebersihan harus mengacu Teknis Retribusi Pengelolaan Kebersihan Kota pada Pedoman Magelang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2007.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pelalawan Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Sistem Online Pajak Daerah Kabupaten Pelalawan
ABSTRAK:
Bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang memiliki peranan yang cukup strategis dalam upaya meningkatkan kemampuan keuangan daerah guna membiayai penyelenggaraan' pemerintahan daerah yang diperuntukkan bagi sebesar- besarnya kemakmuran rakyat.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6& Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019;
Dalam Peraturan ini berisi 13 (tiga belas) Bab dan 36 (tiga puluh enam) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Sistem Pemungutan Pajak Daerah; Pendaftaran Wajib Pajak Secara Elektronik; Ketetapan/Tagihan Pajak Daerah Elektronik; Pembayaran/Penyetoran Pajak Daerah Secara Elektronik; Pelaporan Pajak Daerah Secara Elektronik; Perekaman Data Transaksi Usaha Secara Elektronik; Penggunaan Tanda Tangan Elektronik; Hak, Kewajiban Dan Larangan; Pengawasan,Sanksi, Penindakan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Kulon Progo No. 86 Tahun 2018 ttg Tata Cara Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, PPJ, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Pajak Parkir
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 68A ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dinyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian pengurangan, keringanan, atau pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa dalam rangka memperkuat ekonomi masyarakat dalam keadaan kesulitan usaha yang diakibatkan bencana atau wabah, perlu memberikan insentif/ stimulus berupa pembebasan pajak daerah bagi pelaku usaha;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 86 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Serta Pajak Parkir;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 86 Tahun 2018;
Materi Pokok: mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 86 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta Pajak Parkir.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2020.
Jumlah halaman: 4 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 24 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2005/No.24 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah sebagai pelaksanaan Undang-Undang Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No,8 Tahun 1981; UU No.23 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Penggati UU No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan termasuk didalamnya mengatur tentang Nama Obyek dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengkur Tingkat Penggunaan Jasa,Prinsip Penetapan,Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi,Penggunaan Mobil Ambulance dan Mobil Jenazah,Pemakai Kamar Mayat dan Pengawetan Jenazah,Tata Cara Pemungutan,Wilayah Pengumutan ,Sanksi Administrasi,Tata Cara Membayar,Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Kadaluarsa, Pengurangan, Keinganan dan Pembebasan, Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluarsa, Pengawasan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2005.
Terdiri dari 50 halaman tanpa lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat