PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH - SISTIM MENGHITUNG PAJAK SENDIRI - PETUNJUK PELAKSANAAN
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BD. NO. 2022/24 LL KOTA AMBON : 21 HLM.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah dengan Sistim Menghitung Pajak Sendiri
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2), Pasal 18 ayat (2), Pasal 22 ayat (7), dan Pasal 35 ayat (3) Peraturan Daerah Kota - Ambon Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Hotel, Pasal 12 ayat (7), Pasal 16 ayat (2), Pasal 19 ayat (2), Pasal 20 ayat (2), Pasal 28, Pasal 34 ayat (3) Pasal 34 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Restoran, Pasal 16 ayat (2), Pasal 19 ayat (5), Pasal 20, dan Pasal 34 Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2012, Pasal 17 ayat (2), Pasal 21 ayat (2), Pasal 34 dan Pasal 35 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pajak Parkir. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak Daerah dengan sistim menghitung pajak sendiri.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2012; dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2012.
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah dengan Sistim Menghitung Pajak Sendiri.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2022.
|