Dalam Peraturan ini berisi 13 (tiga belas) Bab dan 36 (tiga puluh enam) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Sistem Pemungutan Pajak Daerah; Pendaftaran Wajib Pajak Secara Elektronik; Ketetapan/Tagihan Pajak Daerah Elektronik; Pembayaran/Penyetoran Pajak Daerah Secara Elektronik; Pelaporan Pajak Daerah Secara Elektronik; Perekaman Data Transaksi Usaha Secara Elektronik; Penggunaan Tanda Tangan Elektronik; Hak, Kewajiban Dan Larangan; Pengawasan,Sanksi, Penindakan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat