Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan termasuk didalamnya mengatur tentang Nama Obyek dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengkur Tingkat Penggunaan Jasa,Prinsip Penetapan,Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi,Penggunaan Mobil Ambulance dan Mobil Jenazah,Pemakai Kamar Mayat dan Pengawetan Jenazah,Tata Cara Pemungutan,Wilayah Pengumutan ,Sanksi Administrasi,Tata Cara Membayar,Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Kadaluarsa, Pengurangan, Keinganan dan Pembebasan, Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluarsa, Pengawasan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat