Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 24 Tahun 2020

Perubahan atas Perbup Kulon Progo No. 86 Tahun 2018 ttg Tata Cara Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, PPJ, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Pajak Parkir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 86 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta Pajak Parkir.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perbup Kulon Progo No. 86 Tahun 2018 ttg Tata Cara Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, PPJ, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Pajak Parkir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kulon Progo
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Wates
Tanggal Penetapan
03 April 2020
Tanggal Pengundangan
03 April 2020
Tanggal Berlaku
03 April 2020
Sumber
BD.2020/NO.24
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Bidang
Halaman ini telah diakses 757 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan