Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2024 Nomor 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber strategis guna meningkatkan pendapatan asli daerah dan kemandirian daerah sesuai dengan prinsip Otonomi Daerah, dalam rangka percepatan perwujudan kesejahteraan dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menjadikan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun di sektor Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan agar mampu merespon perkembangan administrasi perpajakan dan retribusi, percepatan pelayanan, dan menunjang kemudahan berinvestasi sebagai optimalisasipenerimaan pajak daerah yang transparan dan akuntabel;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk menjadikan seluruh jenis pajak Daerah dan retribusi Daerah ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
mengingat : 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik;
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
mengatur tentang pajak dan retribusi daerah yang memuat pajak daerah, retribusi daerah, peninjauan tarif retribusi, pemungutan pajak dan retribusi, pemberian fasilitas pajak dan retribusi, pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan atas pokok pajak/retribusi, kerahasiaan data wajib pajak, insentif pemungutan pajak dan retribusi, sanksi administratif, penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
mencabut :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor Nomor 6 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Madiun;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha;
e. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah beberapa kaliterakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu; dan
f. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang Alat-Alat Ukur Takar Timbangan Dan Perlengkapannya Di Kabupaten Madiun.
169
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD Tahun 2024 No.1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa Wisata
ABSTRAK:
Bahwa peningkatan kemadirian dan kesejahteraan masyarakat dapat dicapai melalui upaya pemanfaatan potensi dan pengembangan Desa Wisata, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Desa Wisata.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 tahun 2023; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 50 tahun 2011; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Perda Prov. Jabar No. 2 Tahun 2022; Pergub Jabar No. 90 Tahun 2020; Perda Kab. Bekasi No. 3 Tahun 2016; Perda Kab. Bekasi No. 2 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang Desa Wisata yang meliputi Ketentuan umum, Tujuan dan ruang lingkup, Pembangunan Desa Wisata, Pendekatan dan strategi pembangunana Desa Wisata, Pengaturan dan pengelolaan Desa Wisata, Partisipasi masyarakat, Kerjasama, Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan, Penghargaan, Sanksi, Ketentuan peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2024.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 10 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 tahun 2023; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019.
16 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2024 NOMOR 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelindungan Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi Pelaku Usaha koperasi dan usaha kecil, diperlukan kebijakan pelindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha kecil dalam rangka meningkatkan produktivitas dan daya saing serta membangun basis ekonomi kerakyatan melalui mekanisme pasar secara profesional, mandiri, berwawasan lingkungan, dan keberlanjutan usaha; b. bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat dalam melakukan Pelindungan dan Pemberdayaan terhadap koperasi dan usaha kecil, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil;
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845); 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6856); 6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6868); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6619);9. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 641);
Materi pokok : Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. wewenang Pemerintah Provinsi; b. Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi; c. Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Kecil; d. Tim Koordinasi Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil; e. kemitraan; f. partisipasi masyarakat; g. pelaporan; h. pembinaan dan pengawasan; dan i. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2024.
Mencabut : Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Jumlah halaman : 31 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2024
bahwa Desa Wisata merupakan Pariwisata berbasis
masyarakat yang memberdayakan Desa dalam
melestarikan dan memajukan potensi sosial, budaya,
sejarah, ekonomi, dan alam untuk mengatasi
kesenjangan pembangunan Daerah, memajukan
perekonomian masyarakat Desa, meningkatkan daya
saing Desa dan kesejahteraan bersama berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka pemberdayaan Desa Wisata diperlukan upaya yang sistematis, terencana, terpadu dan bertanggung jawab dalam mendorong prakarsa,
gerakan dan partisipasi masyarakat desa untuk
pengembangan potensi desa menjadi Desa Wisata dalam
suatu peraturan daerah; bahwa perlu adanya pengaturan dalam rangka memberikan landasan hukum dan menjamin kepastian hukum penyelenggaraan desa wisata di Kabupaten
Karanganyar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Desa Wisata;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembangunan Desa Wisata, Kawasan Desa Wisata, Penetapan Desa Wisata, Pengelolaan dan Pengembangan Desa Wisata, Larangan, Forum Komunikasi Desa Wisata, Kerja Sama dan Kemitraan, Penghargaan, Monitoring dan Evaluasi, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2024.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2024 NOMOR 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan ekosistem inveslasi dan kegiatan berusaha di daerah perlu didukung dengan
pelayanan perizinan berusaha yang berkualitas, cepat mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan
akuntabel;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha di
daerah dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Ketentuan Umum, kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha,pelaksana perizinan berusaha,
tim penyelenggara perizinan berusaha,Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2024.
-
-
18 Halaman dan penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2024 NOMOR 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2024-2044
ABSTRAK:
a. bahwa ruang merupakan komponen lingkungan hidup yang bersifat terbatas dan tidak terperbaharui yang harus dimanfaatkan secara berkelanjutan sebagai satu kesatuan ruang dalam tatanan yang dinamis berlandaskan kebudayaan Bali yang dijiwai falsafah Tri Hita Karana untuk mewujudkan Nangun Sat Kerthi Loka Bali;
b. bahwa perkembangan pembangunan di daerah telah berkembang pesat yang berpotensi menekan kualitas lingkungan, sosial, budaya, serta ketidakseimbangan perkembangan antar Wilayah dan antar sektor yang memerlukan upaya pemerintah Kabupaten Klungkung untuk mencegah timbulnya dampak negatif dan mendorong pemerataan pembangunan melalui tata ruang Wilayah;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (3), ayat (5) ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klungkung Tahun 2024-2044;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023
Ketentuan Umum,Ruang lingkup,Tujuan,kebijakan dan Strategi pentaan ruang eilayah kabupaten,Rencana Sruktur ruang wialayah kabupaten,
Rencana Pola ruang wilayah kabupaten,Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024.
-
-
132 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JEMBRANA TAHUN 2024 NOMOR 1.
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga
Kemasyarakatan Desa dan Lembaga adat Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun
2007 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Di Desa/Kelurahan dan Bab XI Pasal 15 Peraturan Daerah
Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Kelurahan,
sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini, sehingga perlu dicabutsudah tidak sesuai dengan
kondisi hukum saat ini;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2024.
-
-
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2024 NOMOR 1.
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERSEROAN TERBATAS NOMOR 1 TAHUN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa penyertaan modal daerah dilaksanakan dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian
daerah dan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sehingga dapat digunakan untuk mewujudkan
peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa pelaksanaan penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali
memberikan kontribusi terhadap peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan
pendapatan daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal daerah
pada badan usaha milik daerah atau badan usaha milik negara, badan usaha swasta dan/ atau koperasi
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank
Pembangunan Daerah Bali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Ketentuan Umum,Bentuk,besaran dan sumber dana penyertaan modal,Hak dan kewajiban,hasil usaha,
pembinaan dan pengawasan,Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2024.
-
-
9 Halaman dan penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2024 NOMOR 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO SERTA PELINDUNGAN PRODUK LOKAL
ABSTRAK:
a. bahwa usaha mikro merupakan pendorong perekonomian daerah yang mampu memperluas lapangan kerja dalam rangka peningkatan pendapatan
masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan;
b. bahwa dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro, serta memberikan pelindungan produk lokal agar keberadaannya tetap
terjaga dan berdaya saing, diperlukan peran pemerintah daerah;
c. bahwa berdasarkan Lampiran huruf Q angka 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu pengaturan yang komprehensif terhadap pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro, serta pelindungan produk lokal di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro serta Pelindungan Produk Lokal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 3 Tahun 2021
Ketentuan Umum,Pemberdayaan usaha mikro,Pengembangan usaha mikro,perlindungan produk lokal,
Penyediaan pembiayaan bagi usaha mikro,penyelenggaraan inkubasi,Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2024.
-
-
45 Halaman dan penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2024 NOMOR 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang BENTUK, BESARAN, DAN TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN/ATAU PEMBEBASAN PAJAK DAERAH DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS KURA-KURA BALI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan produktivitas masyarakat dan mewujudkan berbagai sektor strategis ekonomi domestik
diperlukan pembangunan ekonomi dan pertumbuhan ekonomi melalui kawasan ekonomi khusus;
b. bahwa dalam rangka pengembangan kawasan ekonomi khusus Kura-Kura Bali, perlu diberikan fasilitas tertentu
dan kemudahan berinvestasi guna mempercepat perkembangan daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 100 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Kawasan Ekonomi Khusus, bentuk, besaran, dan tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak daerah
dan/atau retribusi daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Bentuk, Besaran, dan Tata Cara Pengurangan, Keringanan, dan/atau Pembebasan Pajak
Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus Kura-Kura Bali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Ketentuan Umum,Bentuk,Besaran,Tata Cara,Evaluasi dan Pelaporan,Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2024.
-
-
14 Halaman dan Penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat