Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2024

Desa Wisata

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Desa Wisata yang meliputi Ketentuan umum, Tujuan dan ruang lingkup, Pembangunan Desa Wisata, Pendekatan dan strategi pembangunana Desa Wisata, Pengaturan dan pengelolaan Desa Wisata, Partisipasi masyarakat, Kerjasama, Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan, Penghargaan, Sanksi, Ketentuan peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Desa Wisata
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bekasi
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Cikarang Pusat
Tanggal Penetapan
07 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2024
Tanggal Berlaku
07 Februari 2024
Sumber
LD Tahun 2024 No.1
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bekasi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 149 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan