Peraturan ini mengatur tentang Desa Wisata yang meliputi Ketentuan umum, Tujuan dan ruang lingkup, Pembangunan Desa Wisata, Pendekatan dan strategi pembangunana Desa Wisata, Pengaturan dan pengelolaan Desa Wisata, Partisipasi masyarakat, Kerjasama, Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan, Penghargaan, Sanksi, Ketentuan peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat