Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Parkir
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat ke arah terwujudnya keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta pemakai jalan, perlu adanya pengaturan penyelenggaraan parkir yang lebih baik sesuai dengan peraturan dan perundangundangan yang berlaku, Dan bahwa dengan meningkatnya jumlah kendaraan dan guna menciptakan tertib lalu lintas serta kelancaran arus lalu lintas di jalan umum perlu diatur penyelenggaraan parkir, Sehingga untuk memberikan arah, landasan dan kepastian dalam penyelenggaraan perparkiran di Kota Banjar perlu pengaturannya dalam Peraturan Daerah, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Parkir.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2012.
Ketentuan Umum, Penyelenggaraanparkir Untuk Umum, Penyelenggaraan Parkir Untuk Umum Di Dalam Ruang Milik Jalan, Penyelenggaraan Parkir Untuk Umum Di Luar Ruang Milik Jalan, Parkir Berlangganan, Pungutan, Perizinan, Penyelenggaraan Parkir Bongkar Muat, Cara Parkir, Juru Parkir, Pengguna Jasa Parkir, Ganti Kerugian, Pengendalian Dan Penertiban, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2019.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana Nomor 7 Tahun 2019
peraturan daerah kabupaten jembrana - RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2019/No.7/jdih.jembranakab.go.id/19hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang berperan penting dalam memperkuat kemampuan keuangan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah;
b.bahwa untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah Khususnya dari retribusi tempat rekreasi, maka ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha yang khusus mengatur mengenai Retribuasi tempat rekreasi sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Ketentuan umum; nama, objek, subjek dan wajib retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pungutan; penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran; tata cara penagihan; penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; masa retribusi; pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2019.
11 halaman Peraturan; 8 halaman Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Pasangkayu Tahun 2019 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa adanya kondisi geografis, geologis, klimatologi dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor
non alam maupun oleh perbuatan manusia yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis dan korban jiwa yang dalam
keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan Daerah
b. bahwa untuk mengantisipasi risiko bencana dan memulihkan kondisi pasca bencana yang sesuai dengan tatanan nilai-nilai yang hidup tumbuh dan
berkembang dalam kehidupan masyarakat diperlukan adanya upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana secara sistematis, terencana, terkoordinasi dan terpadu
a. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana
c. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
d. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
e. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman dalam pecegahan dan penanganan Bencana pada Kabupaten Pasangkayu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2019.
-
-
57 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2019
PERDA Kab. Bengkayang No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pemberhentian dan Pelantikan Kepala Desa
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2019/NO.7, LL KAB.BENGKAYANG: 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PEMBERHENTIAN DAN PELANTIKAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015, ketentuan Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga berimplikasi hukum dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.10 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2014, UU No.6 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.112 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERUBAHAN Pasal 4, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 16, Pasal 22, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 54, dan Pasal 73 ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PEMBERHENTIAN DAN PELANTIKAN KEPALA DESA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2019.
Peraturan ini memiliki 10 halaman dan 2 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagan Raya Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kabupaten Nagan Raya
ABSTRAK:
- Bahwa dalam rangka tertib penyelenggaraan kearsipan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya guna terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih serta peningkatan kualitas pelayanan publik, arsip merupakan memori kolektif daerah, sumber informasi, pertanggungjawaban, perumusan kebijakan, serta bidang kearsipan merupakan salah satu urusan wajib yang bukan pelayanan dasar;
- Bahwa Pemerintah Kabupaten Nagan Raya perlu menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh dan terpercaya serta perlu meningkatkan kualitas dalam penyediaan data dan informasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, mewujudkan pengelolaan arsip yang handal, mewujudkan keselamatan aset dan pelindungan bahan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahain serta pelindungan hak-hak keperdataan masyarakat di Kabupaten Nagan Raya;
- Bahwa untuk mencapai tujuan Penyelenggaraan Kearsipan Kabupaten Nagan Raya sebagaimana tercantum dalam ketentuan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, arsip sebagai bahan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Nagan Raya hams dikelola, dilindungi dan diselamatkan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam humf a, humf b, dan humf c, perlu menetapkan Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kabupaten Nagan Raya
- Dasar Hukum Qanun ini adalah : UUD 1945; UU No. 24 Tahun 1956; UU No.44 Tahun 1999; UU No.4 Tahun 2002; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2014; PP No 28 tahun 2012.
- Dalam Qanun ini mengatur 112 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Tanggung Jawab, Wewenang, Dan Tugas Pemerintah Kabupaten Nagan Raya; BAB III Kebijakan Kearsipan Kabupaten Nagan Raya; BAB IV Pembinaan Kearsipan; BAB V Pengelolaan Arsip; BAB VI Perlindungan dan Penyelamatan Arsip; BAB VII Pembentukan SIKK dan JIKK; BAB VIII Sumber Daya Kerasipan; BAB IX Layanan Jasa Kearsipan; BAB X Peran Serta Masyarakat; BAB XI Kerjasama; BAB XII Koordinasi; BAB XIII Penghargaan; BAB XIV Sanksi Administratif; BAB XV Penentuan Pidana; BAB XVI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2019.
54 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 7 Tahun 2019
barang milik daerah - PEngelolaan BARANG MILIK DAERAH
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2019/NO.7, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014; eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), yang dijabarkan dalam beberapa Bab meliputi Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pejabat Pengelola BMD; Perencanaan Kebutuhan BMD; Pengadaan; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Pemindahtanganan; Pemusnahan; Penghapusan; Penatausahaan; Pengawasan dan Pengendalian; Pengelolaan BMD Pada Perangkat Daerah yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; Ganti Rugi dan Sanksi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
65 Halaman, Penjelasan 17 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pemakaman
ABSTRAK:
Dengan meningkatnya jumlah. penduduk, akibat
pesatnya perkembangan daerah Kota Bontang, maka
pemakaman sebagai salah satu penunjang fasilitas umum,
perlu dilakukan upaya penataan, penertiban, dan
pengendalian pemakaman; Untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian
hukum bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan
pemakaman di Kota Bontang diperlukan pengaturan dalam
bentuk Peraturan Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.9 Tahun 1987.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Pemakaman, meliputi:
a. Penyelenggaraan Pemakaman;
b. pemindahan lokasi Pemakaman;
c. larangan;
d. pemeliharaan Pemakaman; dan
e. pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2019.
23 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
ABSTRAK:
a. bahwa dalam meningkatkan lingkungan yang baik dan sehat, serta untuk memperoleh derajat kesehatan yang optimal merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Undang - Undang Dasar 1945, sehingga menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan daerah mengenai upaya kesehatan dan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup;
b. bahwa berdasarkan Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan air limbah domestik dalam Daerah merupakan urusan pemerintah daerah dalam rangka pelayanan umum yang harus dilaksanakan secara sinergi, berkelanjutan dan profesional, guna terkendalinya pembuangan air limbah domestik, terlindunginya kualitas air tanah dan air permukaan, meningkatkan upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup khususnya sumber daya air;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3046);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaaan Lingkungan Hidup, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
5.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaaan Lingkungan Hidup, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 241, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2012 Negara Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285):
10. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5570):
11. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
12.Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1323);
13.Perarturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 456):
14.Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 9 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 39)
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III: SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
BAB IV: PENYELENGGARAAN SPALD
BAB V: KELEMBAGAAN
BAB VI: HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
BAB VII: PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VIII: KERJA SAMA
BAB IX: SOSIALISASI, ADVOKASI, KAMPANYE, EDUKASI DAN PROMOSI (SAKEP)
BAB X: PEMBIAYAAN
BAB XI: PERIZINAN
BAB XII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XIII: MEKANISME PENGADUAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA
BAB XIV: KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XV: KETENTUAN PIDANA
BAB XVI: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2019.
-
-
36
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2019/No.7, TLD.2019/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Air Minum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Sadan Usaha Milik Daerah yang mengatur tentang pendirian Perusahaan Umum Daerah, maka perlu untuk mengganti Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2017 ten tang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mangkaluku Daerah Kota Palopo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Air Minum Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3046);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4186);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009
•
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
r I
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang
Pengusahaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 344, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5801);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Perusahaan Daerah Air Minum;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang
Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah Kepada Sadan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem Penyedian Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1399);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan Penetapan Tarif Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1400);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III KEDUDUKAN HUKUM, JANGKA WAKTU DAN KEGIATAN
BAB IV MAKSUD DAN TUJUAN
BAB V TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
BAB VI MODAL
BAB VII ORGANISASI
BAB VIII KETENAGA KERJAAN
BAB IX ANGGARAN TAHUNAN
BAB X LAPORAN TAHUNAN DAN PENGGUNAAN LABA BERSIH
BAB XI KERJA SAMA, PENUGASAN, DAN PINJAMAN
BAB XII PENGADAAN BARANG DAN JASA
BAB XIII PENGAWASAN DAN TANGGUNG JAWAB KERUGIAN
BAB XIV EVALUASI DAN RESTRUKTURISASI
BAB XV SPAM
BAB XVI KETENTUAN TARIF
BAB XVII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2019.
NOMOR 7 TAHUN 2019
36 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyetoran Modal Pemerintah Kabupaten Ende Pada PT. Bank Pembangunan Nusa Tenggara Timur (Persero)
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah dalam rangka memperkuat pelaksanaan otonomi daerah dan pendekatan pelayanan kepada masyarakat , maka perlu menggali sumber-sumber pendapatan dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah; bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Persero) merupakan Bank Daerah yang sahamnya milik Pemerinta Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Kabupaten /Kota se-Nusa Tenggara Timur yang perlu terus dikembangkan permodalnya , sehingga dapat menggerakan roda perekonomian masyarakat , meraih laba, serta dapat memberikan deviden kepada Pemerintah Kabupaten Ende sebagai salahsatu sumber pendapatan Asli Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pernyataan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pernyataan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Ende pada PT.Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Persero).
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 Tahun 1945; UU No.69 Tahun 1958; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2019; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006.
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud Dan Tujuan; BAB III Penyetoran Modal; BAB IV Pelaksanaan; BAB V Pengendalian Dan Pengawasan; BAB VI Ketentuasn Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2019.
8 Halaman; 2 Halaman Penjelsan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat