Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2019

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PEMBERHENTIAN DAN PELANTIKAN KEPALA DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERUBAHAN Pasal 4, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 16, Pasal 22, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 54, dan Pasal 73 ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PEMBERHENTIAN DAN PELANTIKAN KEPALA DESA.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PEMBERHENTIAN DAN PELANTIKAN KEPALA DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
13 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
14 Juni 2019
Tanggal Berlaku
14 Juni 2019
Sumber
LD.2019/NO.7, LL KAB.BENGKAYANG: 12 HLM
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 524 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Bengkayang No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pemberhentian dan Pelantikan Kepala Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan