Peraturan Daerah (PERDA) NO. 30, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2006 Nomor 30 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Terbentuknya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Manggarai Barat di Propinsi Nusa Tenggara Timur, maka segala potensi yang dapat menunjang sumber Pendapatan Daerah perlu dioptimalkan.
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah sehingga dapat menunjang Pelaksanaan kegiatan pelayanan di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan.
Sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2001 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Manggaarai Barat di Propinsi Nusa Tenggara Timur;
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah ;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN, dengan sistematika sebagai berikut:
I. Ketentuan Umum
II. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi
III. Golongan Retribusi
IV. Prinsip dan Sasaran
V. Biaya dan Besaran Tarif
VI. Wilayah Pungutan
VII. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang
VIII. Tata Cara Pemungutan
IX. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan
X. Sanksi Administrasi dan Keberatan
XII. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
XIII. Kadaluarsa Penagihan
XIV. Ketentuan Pidana
XV. Penyidikan
XVI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 30 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Retribusi Jasa Pelayanan dan Pemanfaatan Fasilitas Sisi Darat Bandar Udara Wolter Monginsidi Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa fasilitas sisi darat Bandar Udara Wolter Monginsidi Kendari
yang telah dibangun atas Beban Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara perlu dioptimalkan
pemanfaatannya;
b. bahwa untuk Meningkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
Pengguna Jasa dan fasilitas terminal Bandar Udara Wolter
Monginsidi Kendan guna terwujudnya kelancaran, keamanan dan
ketertiban serta untuk menutupi besarnya biaya penyediaan jasa
pelayanannya, perlu dipungut retribusi atas jasa pelayanan dan
pemanfaatan fasilitas dimaksud;
c. bahwa sehubungan dengan pertimbangan huruf a dan b tersebut
di atas, maka sambil menunggu ditetapkannya dengan Peraturan
Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara Tentang Retribusi Jasa Pelayanan dan
Pemanfaatan Fasilitas Sisi Darat Bandar Udara Wolter Monginsidi
Kendai;
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Perpu
Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran
Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2687);
2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor
41,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagai mana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18Tahunl 997
Tentang pajak Daerah dan Retnbusi Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4048);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125
Lembaran Negara Nomor 4437) sebagai mana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
Tentang Pemenntahan Daerah Menjadi Undang-undarig
(Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4548);
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan
Keuangan antara Pererintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4438);
5. Peraturan Pemenntah Nomor 14 Tahun 2000 tentang Tarif dan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Departemen Perhubungan (Lembaran Negara Tahun 2000
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3940);
6. Peraturan Pemenntah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4139);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2001 tentang Kebandar
Udaraan (Lembaran Negara tahun 2001 128, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4146
9. Peraturan Pemenntah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengeolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
10. Keputusan Menteri Dalam Negei Nomor 174 tahun 1997 Tanggal
Tentang Pedoman dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
BAB II NAMA, OBYEK, RETRIBUSI DAN GOLONGAN
BAB III TATA CARA PENGUKURAN TINGKAT PENGUNA JASA
BAB IV PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN SRUKTUR
SERTA BESARNYA RETRIBUSI
BAB V STRUKTUR DAN BESARNYATARIF RETRIBUSI
BAB VI WILAYAH PEMUNGUTAN DAN SAAT TERUTANGNYA RETRIBUSI
BAB VII SURAT PENDAFTARAN
BAB V PENETAPAN TARIF
BAB IX TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB X BIAYA PEMUNGUTAN / INTENSIF
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2006.
6 hal
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 30 Tahun 2006
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No,15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.27 Tahun 1983; PP No.25 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Pasar termasuk didalmnya mengatur tentang Obyek dan Subyek Retribusi, Klasifikasi Pasar, Besarnya Tarif Retribusi, Tata Cara Penetapan Dan Pengumutan Retribusi, Ketentuan Biaya Pengut Dan Insentif/ Uang Perangsang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2006.
Terdiri dari 9 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 30 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Belanja Bupati dan Wakil Bupati Pati
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. pembangunan
dan pelayanan masyarakat, Bupati dan Wakil Bupati bertanggung Jawab penuh terhadap jalannya pemerintahan di Kabupaten Patl; bahwa untuk metaksanakan tugas dan fungsinya dalam rangka pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat tersebut Perlu dlberlkan belanja Bupatl dan Wakll Bupatl; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Belanja Bupati dan Wakil Bupati Pati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nemer 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Pera tu ran Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2002
PERBUP ini mengatur tentang Belanja Bupati dan Wakil Bupati Pati. Untuk menunjang pelaksanaan 'tugas Bupati dan Wakil Bupati disediakan anggaran belanjia untuk : Biaya rumah tangga Bupati dan Wakil Bupati; Blaya pembenan tnventarls ruman jaoatan Bupat! dan Wakil Bupati; Blaya pemeunaraan ruman jaoatan Bupatl dan Wakil Bupati; Biaya pemeliharaan kendaraan Bupati dan Wakii Bupati: Biaya pemellharaan kesehatan Bupatl dan Wakll Bupatl beserta keluarganya; Blaya perJalanan dlnas; Biaya pakaian dlnas: Blaya penunJang operaslonal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2007.
3 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 30 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 30, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 30
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN USAHA PEMBUATAN BADAN KAPAL DALAM KOTA SAMARINDA
ABSTRAK:
Dalam rangka pembuatan badan kapal menyangkut keselamatan umum, oleh karena itu Pemerintah Kota Samarinda perlu melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pembuatan badan kapal, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Pembuatan Badan Kapal Dalam Kota Samarinda.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 25 Tahun 2000; PERMENDAGRI No/ 6 Tahun 2003; Surat MENKEU RI No. S-076/MK.10/2006 tanggal 29 Mei 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi izin pembuatan badan kapal dalam Kota Samarinda yang meliput, antara lain : Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2006.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 30 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Pertanian Sektor Tanaman Pangan Dan
Hortikultura, Peternakan Dan Perikanan
ABSTRAK:
a bahwa sumber daya alam hewani dan nabati yang jenisnya beraneka
ragam dan mempunyai peranan penting bagi kehidupan adalah karunia
Tuhan Yang Maha Esa; oleh karena itu perlu dikelola dan dimanfaatkan
secara lestari, selaras, serasi dan seimbang bagi sebesar – besarnya
kemakmuran rakyat;
b bahwa sistem pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan
lingkungan perlu ditumbuhkembangkan dalam pembangunan pertanian
secara menyeluruh dan terpadu di Kabupaten Karanganyar;
c bahwa pertanian yang maju, efisien dan tangguh di Kabupaten
Karanganyar mempunyai peranan yang penting dalam pencapaian
tujuan Pembangunan Nasional umumnya Rencana Pembangunan
Jangka Menengah (RPJM) serta Rencana Pembangunan Jangka
Panjang (RPJP) Kabupaten Karanganyar khususnya;
d. bahwa Kabupaten Karanganyar merupakan daerah agraris dengan
komoditas utama yang akan dikembangkan meliputi : tanaman pangan
hortikultura, peternakan, perikanan, kehutanan dan perkebunan;
e bahwa komoditas pertanian yang beredar dan diperdagangkan di
Kabupaten Karanganyar harus dijamin kualitasnya, terutama bagi
keamanan dan keselamatan konsumen;
f bahwa untuk maksud tersebut huruf a, b, c, d, e, dan f perlu diatur dan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1973; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000.
Peraturan ini mengatur pengembangan seluruh kegiatan yang meliputi usaha hulu, usaha
tani, agro industri, pemasaran, dan jasa penunjang pengelolaan sumber daya alam hayati
dalam ekosistem yang sesuai dan berkelanjutan, dengan bantuan teknologi, modal, tenaga
kerja, dan manajemen untuk mendapatkan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan
masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2006.
36 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 30 Tahun 2006
KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA YANG TIDAK BERBENGKOK - TUNJANGAN KURANG PENGHASILAN
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2006/No. 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Kurang Penghasilan Kepada Kepala Desa
Dan Perangkat Desa Yang Tidak Berbengkok
ABSTRAK:
bahwa pemberian Tunjangan Kurang Penghasilan kepada Kepala Desa, dan Perangkat Desa yang tidak berbengkok adalah wujud nyata perhatian dari Pemerintah Kabupaten Rembang dalam rangka meningkatkan kesejahteraan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai penyelenggara Pemerintahan Desa di Kabupaten Rembang dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
mempunyai makna yang penting dalam rangka memberi motivasi atas
pengabdiannya kepada Pemerintah; bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa yang tidak berbengkok perlu diberikan
Tunjangan Kurang Penghasilan; bahwa untuk maksud tersebut tanda huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 T ahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 18 Tahun 2001;
Peraturan Bupati ini Pemberian Tunjangan Kurang Penghasilan diberikan
bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang tidak berbengkok sama sekali.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2006.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERPRES No. 36 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan
Mencabut :
KEPPRES No. 68 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan Dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan Dan Perumahan, Dan Teknik Penyehatan Lingkungan
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 30, LLSETKAB : 7 HLM
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2006.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat