Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 30 Tahun 2006

Retribusi Pasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Pasar termasuk didalmnya mengatur tentang Obyek dan Subyek Retribusi, Klasifikasi Pasar, Besarnya Tarif Retribusi, Tata Cara Penetapan Dan Pengumutan Retribusi, Ketentuan Biaya Pengut Dan Insentif/ Uang Perangsang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 30 Tahun 2006 tentang Retribusi Pasar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
13 November 2006
Tanggal Pengundangan
13 November 2006
Tanggal Berlaku
13 November 2006
Sumber
LD.2006/No.30
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 374 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kab. Bone Bolango No. 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan