Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Pasar termasuk didalmnya mengatur tentang Obyek dan Subyek Retribusi, Klasifikasi Pasar, Besarnya Tarif Retribusi, Tata Cara Penetapan Dan Pengumutan Retribusi, Ketentuan Biaya Pengut Dan Insentif/ Uang Perangsang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat