KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA YANG TIDAK BERBENGKOK - TUNJANGAN KURANG PENGHASILAN
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2006/No. 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Kurang Penghasilan Kepada Kepala Desa
Dan Perangkat Desa Yang Tidak Berbengkok
ABSTRAK: |
- bahwa pemberian Tunjangan Kurang Penghasilan kepada Kepala Desa, dan Perangkat Desa yang tidak berbengkok adalah wujud nyata perhatian dari Pemerintah Kabupaten Rembang dalam rangka meningkatkan kesejahteraan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai penyelenggara Pemerintahan Desa di Kabupaten Rembang dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
mempunyai makna yang penting dalam rangka memberi motivasi atas
pengabdiannya kepada Pemerintah; bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa yang tidak berbengkok perlu diberikan
Tunjangan Kurang Penghasilan; bahwa untuk maksud tersebut tanda huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati;
- Undang-Undang Nomor 13 T ahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 18 Tahun 2001;
- Peraturan Bupati ini Pemberian Tunjangan Kurang Penghasilan diberikan
bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang tidak berbengkok sama sekali.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2006.
- 2 hal
|