RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum II. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi III. Golongan Retribusi IV. Prinsip dan Sasaran V. Biaya dan Besaran Tarif VI. Wilayah Pungutan VII. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang VIII. Tata Cara Pemungutan IX. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan X. Sanksi Administrasi dan Keberatan XII. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi XIII. Kadaluarsa Penagihan XIV. Ketentuan Pidana XV. Penyidikan XVI. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat