Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat No. 30 Tahun 2006

Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum II. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi III. Golongan Retribusi IV. Prinsip dan Sasaran V. Biaya dan Besaran Tarif VI. Wilayah Pungutan VII. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang VIII. Tata Cara Pemungutan IX. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan X. Sanksi Administrasi dan Keberatan XII. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi XIII. Kadaluarsa Penagihan XIV. Ketentuan Pidana XV. Penyidikan XVI. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 30 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Manggarai Barat
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Labuan Bajo
Tanggal Penetapan
20 Januari 2006
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2006
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2006 Nomor 30 Seri C
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 820 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan