Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERDA Kab. Kulon Progo No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Binangun
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Binangun
ABSTRAK:
Bahwa pengembangan Perusahaan Daerah Air
Minum merupakan upaya Pemerintah Daerah
dalam memberikan pelayanan dibidang air
minum kepada masyarakat agar tercipta kondisi
masyarakat yang sehat dan sejahtera serta
sebagai sarana pendukung penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah, bahwa untuk mendukung pelayanan kepada
masyarakat terhadap kebutuhan air, khususnya
air minum maka perlu adanya peningkatan
kinerja melalui penataan organ, kepegawaian
dan permodalan sesuai dengan prinsip tata kelola
perusahaan yang sehat pada Perusahaan Umum
Daerah Air Minum, bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah
Air Minum dipandang sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan hukum sehingga perlu
diganti dengan Peraturan Daerah yang baru.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018.
Materi pokok : Nama, Logo, Dan Tempat Kedudukan, Maksud Dan Tujuan Pendirian, Kegiatan Usaha, Tugas Dan Fungsi, Modal, Organ Perumda Air Minum Tirta Binangun, Susunan Organisasi Dan Kepegawaian, Rencana Bisnis, Kerja Sama, Penggunaan Laba, Pembubaran, Pembinaan, Pengawasan, Dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2020.
Jumlah halaman : 29 HLM; Penjelasan : 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2020
perusahaan - umum - daerah - air - minum - tirta - kahuripan - kabupaten - bogor
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2020/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kebutuhan air minum kepada masyarakat di Kab. Bogor, telah didirikan Perusahaan Daerah Air Minum berdasarkan Perda Kab. Bogor No. III/DPRD/Ps.012/III/1981 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Daerah Tingkat II Bogor No. 5 Tahun 1991 Dan berdasarkan ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 maka perlu membentuk Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kab. Bogor.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 17 Tahun 2019; PP No. 122 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kab. Bogor No. 8 Tahun 2007; Perda Kab. Bogor No. 1 Tahun 2009; Perda Kab. Bogor No. 8 Tahun 2010; Perda Kab. Bogor No. 14 Tahun 2011; Perda Kab. Bogor No. 10 Tahun 2013; Perda Kab. Bogor No. 3 Tahun 2017.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kebijakan, Perubahan Bentuk Tempat Kedudukan Dan Jangka Waktu, Maksud Tujuan Dan Kegiatan Usaha, Permodalan, Organ Perumda Air Minum, Pegawai, Satuan Pengawas Intern Komite Audit Dan Komite Lainnya, Perencanaan Operasional Dan Pelaporan Perumda Air Minum, Penggunaan Laba, Anak Perusahaan Perumda Air Minum, Penugasan Pemerintah Daerah Kepada Perumda Air Minum, Evaluasi Dan Restrukturisasi, Pembubaran, Kepailitan, Pembinaan Dan Pengawasan Perumda Air Minum, Pendapatan Dan Tarif, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2020.
55 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Benuanta
ABSTRAK:
Sumber daya air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat maka pengelolaannya perlu diatur;
Pengelolaan sumber daya air khususnya air minum di wilayah Kabupaten Bulungan perlu dikelola dan ditangani secara terkoordinasi dan profesional untuk menjamin ketersediaan air bersih warga masyarakat;
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan perlu diganti;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dimana Pendirian Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
Perda ini terdiri dari : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Nama, Logo, Tempat Kedudukan, Maksud, Tujuan Dan Jangka Waktu Pendirian; Bab III Bidang Usaha, Tugas, Dan Fungsi; Bab IV Modal Dasar; Bab V Organ Perumda Danum Benuanta; Bab VI Kepegawaian; Bab VII Pelaporan; Bab VIII Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi; Bab IX Biaya Rapat Dan Pemberian Jasa Produksi; Bab X Penggunaan Laba Dan Laba Bersih; Bab XI Anak Perusahaan; Bab XII Evaluasi; Bab XIII Pembinaan Dan Pengawasan; Bab XIV Dana Pensiun; Bab XV Asosiasi; Bab XVI Pembubaran Perusahaan Daerah; Bab XVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan (Lembaran Daerah Tingkat II Bulungan Tahun 1984 Seri D Nomor 3), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
50 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mon Krueng Baro Kabupaten Pidie
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin hak setiap orang dalam mendapatkan air minum bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif diperlukan sistem penyediaan air minum menjadi tanggungjawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka bentuk kelembagaan dan nama Perausahaan Daerah Air Minum Tirta Mon Krueng Baro sebagai perusahaan daerah yang didirikan oleh Pemerintah Kabupaten Pidie dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pidie Nomor 8 Tahun 1991 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mon Krueng Baro perlu disesuaikan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 7 (drt) Tahun 1956, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 16 Tahun 2005, PP Nomor 42 Tahun 2008, PP Nomor 122 Tahun 2015, PP Nomor 54 Tahun 2017, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 2 Tahun 2007, Permendagri Nomor 52 Tahun 2012, Permendagri Nomor 70 Tahun 2016, Permendagri Nomor 71 Tahun 2016, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, Permendagri Nomor 118 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Pidie Nomor 8 Tahun 1991
Dalam Qanun ini mengatur 65 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Bentuk, BAB III Nama dan Tempat Kedudukan, BAB IV Anak Perusahaan, BAB V Maksud dan Tujuan, BAB VI Kegiatan Usaha, BAB VII Modal BUMD, BAB VIII Kebijakan Perusahaan Umum Daerah, BAB IX Organ Perumda Tirta Mon Krueng Baro, BAB X KPM, Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perumda Tirta Mon Krueng Baro, BAB XI Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite lainnya, BAB XII Pembinaan dan Pengawasan, BAB XIII Perencanaan, Operasional dan Pelaporan, BAB XIV Penetapan Tarif, BAB VX Penggunaan Laba, BAB XVI Pembubaran, BAB XVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2020.
30
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Pencemaran Air
ABSTRAK:
a. bahwa air merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki fungsi sangat penting bagi kehidupan dan perikehidupan manusia serta mahkluk hidup lainnya, sehingga harus dijaga kualitasnya untuk kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang serta keseimbangan ekosistem;
b. bahwa untuk menjaga kualitas air agar dapat memenuhi kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang, perlu dilakukan upaya pengendalian pencemaran air dan pengelolaan lrualitas air;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pengelolaan kualitas air di Kabupaten/ Kota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Pencemaran Air;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 0 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 68 Tahun 2016
Pengendalian Pencemaran Lingkungan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
ABSTRAK:
dalam meningkatkan lingkungan yang baik dan sehat, serta untuk memperoleh derajat kesehatan yang optimal merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, dan sebagai pelaksanaan Pasal 12 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan daerah mengenai upaya kesehatan dan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup; air limbah domestik yang dibuang ke media lingkungan daerah berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, yang dapat menurunkan derajat kesehatan dan produktifitas kegiatan manusia; pengelolaan air limbah domestik/rumah tangga merupakan urusan pemerintah daerah dalam rangka pelayanan umum yang harus dilaksanakan secara sinergi, berkelanjutan dan profesional, guna terkendalinya pembuangan air limbah domestik, terlindunginya kualitas air tanah dan air permukaan, meningkatkan upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup khususnya sumber daya air; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan;
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaaan Lingkungan Hidup;
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kuwalitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
10. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010 tentang tata Laksana pengendalian pencemaran air;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan;
12. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik;
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik;
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Standar baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air Untuk Keperluan Higienis Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua dan Permandian Umum.
1. SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat
Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat
2. PENYELENGGARAAN SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Perencanaan
Konstruksi
Pengoperasian, Pemeliharaan dan Rehabilitasi
Pemanfaatan
Pemantauan dan Evaluasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2020
peraturan daerah kabupaten buleleng - PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA HITA BULELENG
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Hita Buleleng.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penataan kembali Perusahaan Daerah Air Minum agar berdaya guna dan berhasil guna, maka Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buleleng, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buleleng perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, menyatakan pendirian Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Hita Buleleng
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018.
Ketentuan umum; maksud, tujuan, dan ruang lingkup; pendirian perusahaan umum daerah air minum tirta hita buleleng; modal perusahaan umum daerah air minum tirta hita buleleng; kebijakan perusahaan umum daerah air minum tirta hita buleleng; penyelenggaraan sistem penydiaan air minum; organ dan pegawai; satuan pengawas intern, komite audit, dan komite lainnya; perencanaan, oprasional, dan pelaporan; penggunaan laba; anak perusahaan; evaluasi dan restrukturisasi; penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran; kepailitan; tarif air minum; pembinaan dan pengawasan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
46 halaman Peraturan; 13 halaman Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Gapura Tirta Rahayu
ABSTRAK:
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas air bersih, pengusahaan atas penyediaan dan pengelolaan air dilaksanakan oleh badan usaha milik daerah. Badan usaha yang mengelola air minum di Kabupaten Purwakarta tersebut telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purwakarta Nomor 3/PD/1976 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Purwakarta. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) dan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah Tingkat II Purwakarta Nomor 3/PD/1976 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Purwakarta perlu disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Gapura Tirta Rahayu. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Nama, Tempat Kedudukan, dan Jangka Waktu, Maksud, Tujuan dan Kegiatan Usaha, Modal, Organ dan Pegawai, Tarif, Satuan Pengawas Intern, Komiter Audit dan Komite Lainnya, Perencanaan, Operasional dan Pelaporan, Penggunaan Laba, Kepailitan, Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi Pegawai, Pembinaan dan Pengawasan, Asosiasi, Pembubaran, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purwakarta Nomor 3/PD/1976 dicabut
53 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat