Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, badan hukum dan kedudukan, tujuan, karakteristik, kegiatan usaha dan anggaran dasar, modal, organisasi, tata kerja, kepegawaian, satuan pengawas intern dan komite audit, perencanaan, operasional dan pelaporan BUMD, tahun buku dan penggunaan laba, penugasan pemerintah daerah kepada PDAM, evaluasi, restrukturisasi dan perubahan bentuk hukum, pembubaran, kepailitan, asosiasi, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat