Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 7 Tahun 2020

Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kampar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini berisi 23 (dua puluh tiga) Bab dan84 (delapan puluh empat ) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Nama dan Tempat Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Pendirian; Modal; Organ; Pegawai; Dana Pensiun; Tarif; Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya; Tahun Buku dan Penggunaan Laba; Laporan Kegiatan Usaha; kepailitan; Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi Pegawai; Pembinaan dan Pengawasan; Asosiasi; Kerja Sama Perusahaan; Pembubaran; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kampar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kampar
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bangkinang
Tanggal Penetapan
21 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2020
Tanggal Berlaku
21 Desember 2020
Sumber
LD. 2020/No. 7
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kampar
Bidang
Halaman ini telah diakses 514 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 08 Tahun 1992 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kampar

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan