Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Dan Tempat Kedudukan, Asas Maksud Dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Jangka Waktu Berdiri, Modal, Organ Perumda, Kebijakan Perumda Tirtawening, Tugas Dan Wewenang Dewan Pengawas Dan Direksi, Kepegawaian Perumda, Satuan Pengawas Intern Komite Audit Dan Komite Lainnya, Perencanaan Operasional Dan Pelaporan Perumda Tirtawening, Tata Kelola Perusahaan Yang Baik, Laba Perumda Tirtawening, Anak Perusahaan, Penugasan Pemerintah Kepada Perumda, Evaluasi Restrukturisasi Dan Perubahan Bentuk Hukum, Pembubaran Perumda, Kepailitan, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Khusus, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat