Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 113 Tahun 2022 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa pelaporan harta kekayaan Penyelenggara Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal telah diatur dalam
Peraturan Bupati Tegal Nomor 113 Tahun 2022 tentang
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal; bahwa Peraturan Bupati Tegal Nomor 113 Tahun 2022
tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal perlu disesuaikan
guna mendukung pelaksanaan pelaporan harta kekayaan
Penyelenggara Negara yang efektif dan efisien; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tegal
tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 2 Peraturan Bupati Tegal Nomor 113
Tahun 2022 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2023.
Peraturan Bupati Tegal Nomor 113 Tahun 2022 diubah.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 35 Tahun 2023
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur NegaraTindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Sragen No. 96 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 62 Tahun 2021 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 62 Tahun 2021 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penambahan penyelenggara
negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya,
maka Peraturan Bupati Sragen Nomor 62 Tahun 2021
tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen perlu
diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Sragen Nomor 62 Tahun 2021 tentang Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Sragen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 3, perubahan Pasal 5, perubahan Pasal 7, perubahan Pasal 8.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2023.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 62 Tahun 2021 diubah.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 35 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi di Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa upaya pencegahan korupsi di daerah perlu
lakukan, salah satunya dengan melalui penyelenggaraan
pendidikan anti korupsi pada satuan pendidikan untuk
memperkuat karakter peserta didik sesuai dengan
jenjang pendidikan dengan menerapkan nilai-nilai
Pancasila untuk mewujudkan masyarakat yang
bersih dan anti korupsi;
b. bahwa untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri
Dalam Negeri Nomor 42O/4O48/SJ tanggal 2O Mei 2O19
tentang Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya
Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan, perlu menyusun
kebijakan untuk diimplementasikan dalam mendukung
efektifrtas pembelajaran dengan nilai-nilai pendidikan
karakter pada satuan pendidikan formal serta
ketentuan peraturan Perundang-undangan terkait
pencegahan korupsi di daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan
Pendidikan Anti Korupsi di Kabupaten Konawe Selatan.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 387 4l
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberaltasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undalg Nomor 30 Tahun 2OO2 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
sebagaimana telah diubah beberapa kali teralhir dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2Ol9 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomr 197, Tambahan l,embaran Negara Nomor 6409];
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O03 Nomor 47, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasiona-l (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O4 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang
Pembentukan Peratural Perundang-undangal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan lembaran Negara Nomor 5234) sebagaimana
telah diubah beberapa kali teralhir dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundalg-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6801);
9. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5430);
10. Undang-Undalg Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur
Sipil Negara (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
11.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturar Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 terfiang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang
Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
124, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4769);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (t embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1O7, Tambahan
lembaran Negara Republik Indnesia Nomor 6058);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor L14 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentalg Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2O2l tentang
Standar Nasional Pendidikan (t embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor ST,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana
telah diubah dengal Peraturan Pemerintah Nomor 4
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaral Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
17. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2Ol7 tentang
Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);
lS.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 8O Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor
2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12O
Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun
2015 (Berita Negara Tahun 2018 Nomor 157);
19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan
Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 782);
2O.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8)
Sebagaimala telah diubah beberapakali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4
Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 41.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV IMPLEMENTASI PENDIDIKAN KARAKTER ANTI KORUPSI
BAB V KERJASAMA
BAB VI MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB VII PEMBIAYAAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2023.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 34 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung tercapainya penyelenggara
negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung, perlu
adanya regulasi yang mengatur mengenai pelaporan harta
kekayaan pejabat dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Temanggung; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentangPenyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negaradi Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Koordinator dan Admin, Sanksi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2023.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 34 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme menuju tercapainya tata kelola pemerintah yang baik (good governance), perlu adanya pertanggungjawaban yang dilaporkan pada setiap akhir tahun anggaran dalam suatu laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, pimpinan Instansi Pemerintah menetapkan kebijakan teknis evaluasi AKIP di instansinya masing-masing;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Evaluasi
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat;
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 88 Tahun 2021; Peraturan Daerah No.10 Tahun 2016; Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2021;
Dalam Perbup ini diatur tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Hal pokok yang diatur:
1. Tujuan dan Ruang Lingkup AKIP
2. Pelaksanaan Evaluasi AKIP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 33 Tahun 2023
pembangunan - zona - integritas - menuju - wilayah - bebas - dari - korupsi - dan - wilayah - birokrasi - bersih - dan - melayani
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD Kab. Bandung Barat Tahun 2023 No. 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
ABSTRAK:
Bahwa reformasi birokrasi mendorong pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, sehingga manfaat keberadaannya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan untuk mempercepat pencapaian sasaran reformasi birokrasi terkait birokrasi yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima, perlu peningkatan kualitas pembangunan Zona Integritas pada unit kerja di lingkungan Pemkab Bandung Barat dan untuk meningkatkan efektivitas pembangunan Zona Integritas di lingkungan Pemkab Bandung Barat, perlu disusun panduan bagi Perangkat Daerah dalam melaksanakan Pembangunan Zona Integritas sesuai dengan tugas fungsi dan wewenangnya masing-masing berdasarkan ketentuan PP maka perlu menetapkan Perbup tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 12 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 60 Tahun 2008; Perpres Nomor 81 Tahun 2010; Perpres Nomor 54 Tahun 2018; Permen PAN & RB No. 25 Tahun 2020; Permen PAN & RB No. 90 Tahun 2021.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tahapan Pembangunan Zona Integritas, Persyaratan Dan Mekanisme Pengajuan Perangkat Daerah Berpredikat Menuju WBK Dan Menuju WBBM, Pembinaan Dan Pengawasan, Evaluasi Dan Pelaporan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2023.
26 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 33 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme, setiap Penyelenggara Negara maupun aparatur
negara wajib melaporkan dan mengumumkan harta
kekayaannya serta bersedia dilakukan pemeriksaan
terhadap kekayaannya sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum kepada Penyelenggara Negara dan Aparatur Negara
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak dalam
melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya serta
pemeriksaan terhadap kekayaannya dalam rangka
mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, perlu
diatur dalam kebijakan daerah terkait penyampaian
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan
Aparatur Negara; bahwa hasil evaluasi dan memperhatikan dinamika
perkembangan peraturan perundang-undangan, Peraturan
Bupati Demak Nomor 29 Tahun 2017 tentang
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak,
perlu disesuaikan dengan Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran,
Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara sehingga Peraturan Bupati Demak
Nomor 29 Tahun 2017, perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyampaian Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Laporan Harta
Kekayaan Aparatur Negara Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6
Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara, Unit Pengelola Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2023.
Peraturan Bupati Demak Nomor 29 Tahun 2017 dicabut.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 32 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan Whistleblowing System Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan penyelenggara pemerintah yang baik dan bebas dari praktek tindak pidana korupsi serta dalam rangka menindaklanjuti pengaduan masyarakat terhadap indikasi tindak pidana korupsi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan Whistleblowing System Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pedoman Fasilitasi Pengaduan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Bupati Katingan Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Katingan;
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Mekanisme Pengaduan;
4. Tindak Lanjut;
5. Hasil Audit Investigasi atas Laporan/Pengaduan;
6. Perlindungan Terhadap Whistle Blower; dan
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2023.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Besar Nomor 32 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pengaduan (Whistle Blowing System) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Aparat Pengawas Internal Pemerintah wajib melakukan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan yang dilaporkan atau diadukan oleh masyarakat; bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Aceh Besar yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08/M.PAN-RB/06/2012 tentang Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblower System) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah perlu disusun mekanisme pengaduan tindak pidana korupsi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Pengaduan (Whistle Blowing Sitem) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU Nomor 7 (Drt) Tahun 1956; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 31 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 13 Tahun 2006; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 60 Tahun 2008; PP Nomor 43 Tahun 2018; Perpres Nomor 54 Tahun 2014; Permen PAN & RB Nomor 90 Tahun 2021; Perbup Aceh Besar Nomor 14 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 20 terdiri dari: BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III Ruang Lingkup, BAB IV Mekanisme Pengaduan, BAB V Penanganan Pengaduan, BAB VI Ekspose Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu, BAB VII Perlindungan Terhadap Whistleblower, BAB VIII Pemberian Penghargaan, BAB IX Pembiayaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2023.
10 Hlm, Lampiran: - Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 28 Tahun 2023
PERBUP Kab. Pati No. 75 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 35 Tahun 2017 tentang Penetapan Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Unit Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati
PERBUP Kab. Pati No. 35 Tahun 2017 tentang Penetapan Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Unit Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2017 tentang Penetapan Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Unit Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
merupakan salah satu bagian penting dalam upaya
pencegahan tindak korupsi; bahwa dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan
tindak korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati,
perlu dilakukan perluasan wajib lapor Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara guna meningkatkan
transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara;
bahwa untuk menyesuaikan dinamika perkembangan
peraturan perundang-undangan, maka Peraturan Bupati
Pati Nomor 35 Tahun 2017 tentang Penetapan Wajib Lapor
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Unit Pengelolaan
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Pati nomor 75 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor
35 Tahun 2017 tentang Penetapan Wajib Lapor Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara dan Unit Pengelolaan
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Bupati Nomor 35 Tahun 2017 tentang Penetapan Wajib
Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Unit
Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Bupati Pati Nomor 35 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 3, perubahan Pasal 4,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2023.
Peraturan Bupati Pati Nomor 35 Tahun 2017 diubah dan Peraturan
Bupati Pati Nomor 46 Tahun 2015 dicabut.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat