laporan harta kekayaan penyelenggara negara
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2023/NO.51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2022 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora
ABSTRAK: |
- bahwa pelaporan harta kekayaan pejabat di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora merupakan
salah satu wujud transparansi pejabat dalam rangka
mencegah penyalahgunaan wewenang dan tindak
pidana korupsi; bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan
integritas di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Blora, maka perlu dilakukan perluasan wajib lapor
harta kekayaan bagi Penyelenggara Negara; bahwa untuk memberikan arah dan kepastian
hukum dalam penetapan perluasan wajib lapor
harta kekayaan di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Blora, maka beberapa ketentuan dalam
Peraturan Bupati Blora Nomor 33 Tahun 2022
tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora
perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun
2022 tentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Blora;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang –Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016; Peraturan Bupati Blora Nomor 33 Tahun 2022;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 2.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2023.
- Peraturan Bupati Blora Nomor 33 Tahun 2022 diubah.
- 4 hlm
|