Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Mekanisme Pengaduan; Tindak Lanjut; Hasil Audit Investasi Atas Laporan/Pengaduan; Perlindungan Terhadap Whistle Blower; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat