Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2019/Nomor 7 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 6 Tahun 2019
APBDBUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan InvestasiPengelolaan Keuangan Negara/DaerahTelekomunikasi, Informatika, dan InternetDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2019 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Swara Indragiri
ABSTRAK:
Bahwa lembaga penyiaran merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi, memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan serta kontrol dan perekat sosial
Dasar hukum perda ini adalah Pasal 18 ayat (6); UU No.23 tahun 2014; PP No.11 Tahun 2005; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permen Komunikasi & informatika No.18 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 14 (empat belas) bab & 44 pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi ketentuan umum, Nama dan tempat kedudukan serta maksud; sifat,fungsi,tujuan, & kegiatan; penyelenggaraan penyiaran; organisasi; pengangkatan & pemberhentian dewan pengawas dan dewan direksi; tata kerja; kekayaan & pendanaan; rencana kerja & anggaran; pertanggung jawaban; kepegawaian; peran serta masyrakat; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2019.
Penjelasan: 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2019
PENGENDALIAN - MENARA - TELEKOMUNIKASI - perubahan
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2019/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyatakan bahwa tarif retribusi ditetapkan paling tinggi 2% (dua persen) dari NJOP PBB menara telekomunikasi, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu diubah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 52 Tahun 2000; Permenkominfo No. 02/PER/M.KOMINFO/3/2008; Perda No. 3 Tahun 2012.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2019.
Mengubah Ketentuan Pasal 19; Mengubah Ketentuan Pasal 20; Menghapus Ketentuan Pasal 21 ayat (1); Mengubah Ketentuan Pasal 21 ayat (2).
3 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 5 Tahun 2019
tata kelola teknologi informasi dan komunikasi daerah
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, jdihn.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA KELOLA TEKNOLOGI DAN INFORMASI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa teknologi informasi dan komunikasi merupakan salah satu unsur penunjang untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel, transparan, efektif dan efisien guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat;
b. Bahwa ketentuan Pasal 349 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan teknologi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, sehingga diperlukan adanya pengaturan lebih lanjut dalam memanfaatkan komunikasi di daerah; teknologi informasi dan komunikasi daerah;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4.Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
5. Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
6. Undang - Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5348);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang dan Penyelenggaraan Pengawasan Pembinaan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elekronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
16. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor Bagi Publik; 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Interoperabilitas Dokumen Penyelenggara Sistem Elektronik Untuk Pelayanan Perkantoran
17. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015 tentang Registrasi Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara:
18. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 8);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Peraturan Daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2018 Nomor 7, Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Barru 2015 Nomor 4);
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: ASAS, MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
BAB III: RUANG LINGKUP
BAB IV: PERENCANAAN TIK
BAB V: PELAKSANAAN TIK
BAB VI: PENGELOLAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
BAB VII: PENGELOLAAN E-GOVERMENT DAN NAMA DOMAIN
BAB VIII: KEMITRAAN DAN PERAN SERTA MASYARAKAT SERTA DUNIA USAHA
BAB IX: KEAMANAN INFORMASI
BAB X: PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB XI: SUMBER DAYA MANUSIA
BAB XII: PEMBIAYAAN
BAB XIII: SANKSI ADMINISTRASI
BAB XIV: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2019.
-
-
39
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN MENARA DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan menara dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Ketapang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Pasal 45 Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan menara dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2019.
Perubahan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan menara dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi;
Peraturan Daerah ini memiliki 3 halaman dan 2 halaman lampiran;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri No.188.34-6319 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara No.7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.28 Tahun 2009; PERDA No.7 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Pasal 7 Ayat (1) berbunyi Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat pengguna jasa pengendalian menara telekomunikasi, aspek keadilan dan efektifitas pengendalian atas pelayanan tersebut. Ayat (2) dihapus. Ayat (3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal. Ayat (4) Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa, penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2019.
Peraturan yang Dicabut: PERDA NO.7 TAHUN 2012 Pasal 7 ayat (2); PERDA NO.7 TAHUN 2012 Pasal 26. Peraturan yang diubah: UU No.23 Tahun 2014.
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Dumai Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. 2019/No. 1 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf n Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dinyatakan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi merupakan salah satu jenis retribusi jasa umum yang dapat dipungut daerah untuk memberi kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 4 Tahun 2018;
Dalam Peraturan ini berisi 23 (dua puluh tiga) bab dan 28 (dua puluh delapan) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Nama, Objek Dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; Struktur Besarnya Tarif Retribusi; Peninjauan Dan Penetapan Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Tata Cara Penagihan Retribusi; Tata Cara Pembayaran Retribusi; Keringanan, Pengurangan Dan Pembebasan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kadaluarsa Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluarsa; Masa Dan Saat Terutang Retribusi; Pelaksanaan, Pembinaan Dan Pengawasan; Insentif Pemungutan; Sanksi Administratif; Pemeriksaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI, INFORMATIKA, DAN STATISTIK
ABSTRAK:
bahwa Komunikasi dan Informatika, dan Statistik merupakan kebutuhan yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat dan merupakan sarana untuk mengoptimalkan pengawasan publik atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, pemanfaatan komunikasi, informatika, dan statistik perlu dikedepankan dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan dan pembangunan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf j UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menentukan bahwa urusan komunikasi dan informatika merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar yang perlu diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Komunikasi, Informatika dan Statistik
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018
peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan komunikasi, informatika, dan statistik
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2019.
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. 2019/No. 3 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Bahwa salah 1 (satu) upaya Pemerintah Daerah dalam menata pendirian menara telekomunikasi perlu dilakukan pengendalian dengan memperhatikan aspek tata ruang, aspek keamanan dan aspek kepentingan umum.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07 Tahun 2009, Nomor 19/PER/M.Kominfo/03/2009, Nomor 3/P/2009; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini berisi 10 (sepuluh) bab dan 39 (tiga puluh sembilan) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Pengendalian Pendirian Menara; Ketentuan Perizinan; Ketentuan Retribusi; Pelaksanaan, Pembinaan Dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasangkayu Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-XII/2014 menyatakan bahwa penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah yang mengatur tarif retribusi Menara Telekomunikasi tidak memiliki kekuatan hukum, perlu melakukan penyesuaian terhadap pengaturan tarif dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 5 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 5 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014, Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 5 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 5 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Perubahan Pada Pasal 34 tentang Struktur tarif Retribusi dan Pasal 57 tentang keberlakuan Perda.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 5 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat