Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 5 Tahun 2019

TATA KELOLA TEKNOLOGI DAN INFORMASI DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I: KETENTUAN UMUM BAB II: ASAS, MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN BAB III: RUANG LINGKUP BAB IV: PERENCANAAN TIK BAB V: PELAKSANAAN TIK BAB VI: PENGELOLAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA BAB VII: PENGELOLAAN E-GOVERMENT DAN NAMA DOMAIN BAB VIII: KEMITRAAN DAN PERAN SERTA MASYARAKAT SERTA DUNIA USAHA BAB IX: KEAMANAN INFORMASI BAB X: PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BAB XI: SUMBER DAYA MANUSIA BAB XII: PEMBIAYAAN BAB XIII: SANKSI ADMINISTRASI BAB XIV: KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barru Nomor 5 Tahun 2019 tentang TATA KELOLA TEKNOLOGI DAN INFORMASI DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barru
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Barru
Tanggal Penetapan
17 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
17 Mei 2019
Tanggal Berlaku
17 Mei 2019
Sumber
jdihn.go.id
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barru
Bidang
Halaman ini telah diakses 307 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan