PENGENDALIAN - MENARA - TELEKOMUNIKASI - perubahan
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2019/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK: |
- Dengan diterbitkannya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyatakan bahwa tarif retribusi ditetapkan paling tinggi 2% (dua persen) dari NJOP PBB menara telekomunikasi, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu diubah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 52 Tahun 2000; Permenkominfo No. 02/PER/M.KOMINFO/3/2008; Perda No. 3 Tahun 2012.
- Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2019.
- Mengubah Ketentuan Pasal 19; Mengubah Ketentuan Pasal 20; Menghapus Ketentuan Pasal 21 ayat (1); Mengubah Ketentuan Pasal 21 ayat (2).
- 3 hlmn; 2 pnjlsn
|