Telekomunikasi-Informatika
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2019/4E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI, INFORMATIKA, DAN STATISTIK
ABSTRAK: |
- bahwa Komunikasi dan Informatika, dan Statistik merupakan kebutuhan yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat dan merupakan sarana untuk mengoptimalkan pengawasan publik atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, pemanfaatan komunikasi, informatika, dan statistik perlu dikedepankan dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan dan pembangunan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf j UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menentukan bahwa urusan komunikasi dan informatika merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar yang perlu diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Komunikasi, Informatika dan Statistik
- Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018
- peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan komunikasi, informatika, dan statistik
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2019.
- 33 Halaman
|