Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BERITA ACARA KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2021 NOMOR 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan Pegawai Aparatur Sipil Negara
yang berintegritas, profesional, akuntabel dan menerapkan
asas-asas umum pemerintahan yang baik, serta untuk
menegakkan norma etika dan norma perilaku, perlu
menetapkan kode etik dan kode perilaku Pegawai Aparatur
Sipil Negara di lingkungan ;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tabun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil,
Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi
berwenang menetapkan kode etik instansi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Apartur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tabun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Bebas Dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tabun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Uundang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234); Sebagaimana Telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaga Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) Sebagaimana telah
diubah beberapa kali Terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Karya (Lembara
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang
Administrasi Pemerintah (Lembaga Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 929, Tam bah.an Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4450);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun
2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 73, Tam bah.an Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6041);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6477);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183);
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
NILAI-NILAI ORGANISASI
BAB III
KODE ETIK DAN KODE PERILAKU
BAB IV
PENEGAKAN KODE ETIK DAN DAN KODE PERILAKU
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
31 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Penyelenggara Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan perpres pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat secara efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel diperlukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang bersih, berwibawa, profesional dan bertanggung jawab serta memiliki integritas tinggi dan menjunjung prinsip-prinsip pelaksanaan tugas pemerintahan yang baik;
bahwa dalam rangka mewujudkan Unit Kerja sebagaimana dimaksud di atas maka perlu adanya Kode Etik Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Penyelenggara Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa pada Unit Kerja Pengadaan. Barang dan Jasa.
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 26 Tahun 2020.
Peraturan bupati ini terdiri atas 21 pasal dan 9 bab: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Prinsip Pengadaan Barang/Jasa; Bab III Kode Etik; Bab IV Komite Etik; Bab V Sekretariat Kode Etik; Bab VI Pemeriksaan dan Keputusan; Bab VII Pembiayaan; Bab VIII Ketentuan Lain-Lain; Bab IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2021.
12 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sikka Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sikka
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, perlu penerapan etika pelayanan dalam pelaksanaan pelayanan penanaman modal, perizinan, dan non perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sikka; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sikka.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah UU No 69 Tahun 1958; UU No 23 Tahun 2014; PP No 42 Tahun 2004; Peraturan Presiden No 97 Tahun 2014; Permendagri No 138 Tahun 2017; Perbup Sikka No 41 Tahun 2016; Perbup Sikka No 15 Tahun 2019.
Peraturan tersebut berisi tentang: I. Ketentuan Umum; II. Nilai-Nilai Dasar Bagi Aparatur Sipil Negara; III. Kode Etik Aparatur Sipil Negara; IV. Penegakan Kode Etik; V. Majelis Kehormatan Kode Etik; VI. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2021.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Intan Jaya Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Penyelenggaran Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, maka Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Intan Jaya wajib menerapkan etika pelayanan yang merupakan sikap aparatur penyelenggara dalam pelaksanaan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan, bahwa untuk mewujudkan pelayanan terpadu satu pintu yang efisien, terbuka dan kompetitif, perlu didukung kualitas sumber daya aparatur pelaksana pelayanan terpadu satu pintu dengan menjunjung tinggi kode etik pelayanan terpadu satu pintu, bahwa untuk mewujudkan aparatur pelaksana pelayanan terpadu satu pintu yang baik, profesional dan bertanggung jawab diperlukan adanya kode etik untuk memberikan arah, landasan dan panduan bagi aparatur pelaksana pelayanan terpadu satu pintu, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 54 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Intan Jaya Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Bupati Intan Jaya Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Bupati Intan Jaya Nomor 20 Tahun 2017.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Kode Etik Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Kabupaten Intan Jaya. Etika pelayanan meliputi: a. disiplin; b. cepat; c. tegas; d. sopan; e. ramah dan simpatik; f. adil/tidak diskrimatif; g. terbuka dan jujur; h. loyal; i. sabar; j. kepatuhan; k. teladan; l. komunikatif; m. kreatif; n. bertanggung jawab; dan o. obyektif. Dalam Pelayanan Perizinan, Penyelenggara PTSP wajib melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaraan dan ketetapan tercapainya tujuan pelayanan Perizinan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2021.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 20 Tahun 2021
KODE ETIK - KELOMPOK KERJA - PENGADAAN BARANG/JASA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2021/No.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Kelompok Kerja Pengadaan Barang/Jasa
ABSTRAK:
Berdasarkan bahwa dalam rangka melaksanakan proses pengadaan
barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan
Komering Ulu Selatan secara transparan dan akuntabel
diperlukan Kelompok Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang
bersih, berwibawa, profesional dan bertanggung jawab serta
memiliki integritas tinggi dan menjunjung prinsip-prinsip
pengadaan Barang/Jasa
Dasar hukum dalam peraturan ini :UU No 37 Tahun 2003;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 12 Tahun 2019;Perpres No 16 Tahun 2018 sebagaimana
telah diubah dengan Perpres No 12 Tahun 2021;Permendagri No 112 Tahun 2018;Perda No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah dengan Perda No 8 Tahun 2019;Perbup No 26 Tahun 2016 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perbup No 3 Tahun 2021;Perbup No 17 Tahun 2019
Dalam peraturan ini diatur mengenai : Ketentuan Umum ,Prinsip Pengadaan Barang /Jasa,Kode Etik,Majelis Pertimbangan Kode Etik,Sekretariat Majelis Petimbangan kode etik,Pemeriksaan dan keputusan,pembiayaan ,Ketentuan Lain-lain,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2021.
13 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mandailing Natal Nomor 19 Tahun 2021
KODE – ETIK – PENYELENGGARAAN – PELAYANAN – PUBLIK – DINAS – PENANAMAN – MODAL – DAN – PELAYANAN – PERIZINAN – TERPADU – SATU – PINTU – KABUPATEN – MANDAILING – NATAL
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BERITA DAERAH KABUPATEN MANDAILING NATAL TAHUN 2021 NOMOR 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KODE ETIK PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN MANDAILING NATAL
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, dalam Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu wajib diterapkan Kode Etik; bahwa untuk menerapkan Kode Etik di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mandailing Natal, perlu disusun pedoman pelaksanaan Kode Etik bagi aparatur di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayaan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mandailing Natal;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017, Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 50 Tahun 2019, dan Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 19 Tahun 2018.
Dalam Peraturan ini diatur tentang : KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, KODE ETIK PELAYANAN PUBLIK, MAJELIS KODE ETIK, HAK DAN KERWAJIBAN TERLAPOR, PELAPOR DAN SAKSI, MEKANISME PENEGAKAN KODE ETIK, Penanganan Laporan, Prosedur Penegakan, Pemeriksaan, Putusan, SANKSI, Sanksi Moral, Sanksi Administratif, REHABILITASI, dan PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2021.
13 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Timur Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur
ABSTRAK:
Mengingat
BUPATI BARITO TIMUR,
bahwa dalam rangka menjalankan penyelenggaraan
pemerintahan yang baik harus memiliki Pegawai Negeri Sipil
yang mempunyai sikap, tingkah laku dan perbuatan seharihari yang berintegritas dan profesional;
bahwa dengan terwujudnya Pegawai Negeri Sipil yang
berintegritas dan profesional, maka dapat melaksanakan
pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik;
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) huruf
a Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2AO4 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil,
Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan Kode Etik
Instansi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kode Etik dan Kode Perilaku
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Barito Timur;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2OO2 tentang Pembentukan
Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten
Sukamara, Kabupaten La.mandau, Kabupaten Gunung Mas,
Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan
Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor
18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
a18O);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5a9fl;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2A14 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua a"tas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor
(
3.Republik Indonesia N 5679
4.Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2OO4 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2aa4 Nomor
142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2002
5.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2AlO Nomor 14,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2A2A Nomor
68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
67
6.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nornor 25 Tahun 2O2A tentang Road
Map Reformasi Birokrasi 2a2a-2a24 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2A2O Nornor 44ll;
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2OI7 tentang Kod'e
Etik dan Kode Periiaku Pegawai Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 20;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 3 Tahun
2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Barito Timur (Lembaran Daerah Kabupaten
Barito Timur Tahun 2A16 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 50);
Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2027 tentang 2021
tentang Road Map Reformasi Birokrasi di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Barito Timur Tahun 2O2A-2O24
(Berita Daerah Kabupaten Barito Tirnur Tahun 2021 Nomor
87l,;
BAB I
Ketentuan Umum
BAB II
Tujuan dan Ruang Lingkup
BAB III
Nilai Dasar ASN
BAB IV
Kode Etik dan Perilaku
BAB V
Sanksi
BAB VI
Tata Cara Penegakan Kode Etik
BAB VII
Majlis Kode Etik
BAB VIII
Hak dan Kewajiban
BAB IX
Ketentuan Lain-Lain
BAB X
Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021.
-
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG KODE ETIK DAN KODE PERILAKU APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BARITO TIMUR
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kab. Tanah Datar Tahun 2022 No. 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemda
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bebas KKN di lingkungan pemda diperlukan suatu kondisi yang bebas dari benturam kepentingan. bahwa sesuai PermenPANRB No. 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan, menjelaskan semua Pemimpin Instansi Pemerintah untuk menindaklanjuti panduan penanganan benturan, sehingga perlu di atur tata cara penanganan benturan kepentingan di Lingkungan Pemkab. Tanah Datar
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 42 Tahun 2004, PP No. 60 Tahun 2008, PP No. 11 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 49 Tahun 2018, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 30 Tahun 2019, PP No. 94 Tahun 2021, PermenpanRB No. 37 Tahun 2012, PermenpanRB No. 52 Tahun 2014, Perbup Tanah Datar No. 59 Tahun 2020
Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pejabat/Pegawai yang Berpotensi Memiliki Benturan Kepentingan
3. Bentuk Benturan Kepentingan
4. Jenis Benturan Kepentingan
5. Sumber Penyebab Benturan Kepentingan
6. Prinsip Dasar Penanganan Benturan Kepentingan
7. Tata Cara Penanganan Benturan Kepentingan
8. Faktor Pendukung
9. Sanksi
10. Monitoring dan Evaluasi Benturan Kepentingan
11. Pengendalian dan Pengawasan
12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2021.
17 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI TAHUN 2021 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN UMUM PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pencengahan korupsi menuju tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan melayani diperlukan suatu kondisi yang bebas dari benturan kepentingan sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan, maka perlu diatur pedoman tentang penanganan benturan kepentingan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Muaro Jambi tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
3. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5083;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan iwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4449);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 108);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
16. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penangan Benturan Kepentingan;
17. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2019 tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2020;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2016 Nomor 10);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2016 Nomor 17);
PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN UMUM PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MUARO JAMBI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2021.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mandailing Natal Nomor 6 Tahun 2021
KODE – ETIK – DAN – PEMBENTUKAN – KOMITE – ETIK – PELAKU – PENGADAAN – BARANG – JASA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN MANDAILING NATAL TAHUN 2021 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KODE ETIK DAN PEMBENTUKAN KOMITE ETIK PELAKU PENGADAAN BARANG / JASA
ABSTRAK:
Bahwa Barang/Jasa yang dibutuhkan dan digunakan sebagai sarana/ prasarana pemerintah/masyarakat pengadaannya perlu dilaksanakan dengan tertib sesuai dengan mekanisme dan prosedur pengadaan; bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, yang efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, perlu mengatur kode etik pelaku pengadaan Barang/Jasa yang terdiri dari Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran (PA/ KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kelompok Keija Pemilihan (Pokja Pemilihan), Pejabat Pengadaan (PP), Penyelenggara Swakelola dan Pejabat/ Panitia Pemeriksa Hasil Pekeijaan (PjPHP/ PPHP);
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112, Peraturan Menteri Pemberdayaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 77 Tahun 2012, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 6 Tahun 2016, dan Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 54 Tahun 2019.
Dalam Peraturan ini diatur tentang : KETENTUAN UMUM, PRINSIP PENGADAAN BARANG/JASA, KODE ETIK, KOMITE ETIK, Kedudukan, Tugas dan Kewenangan, Susunan, Masa Tugas, Pengangkatan dan Pemberhentian, PEMERIKSAAN DAN KEPUTUSAN, Pemeriksaan Atas Dasar Pengaduan, Pemeriksaan Atas Dasar Temuan, SANKSI, SEKRETARIAT, KEUANGAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2021.
13 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat