Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Program Seribu Hari Pertama Kehidupan (1000 HPK) di Kabupaten Asmat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia dan mempersiapkan Generasi Emas Kabupaten Asmat, perlu diupayakan peningkatan/perbaikan gizi dengan Program Pemberian Makanan Bagi Ibu Hamil, Bayi dan Anak di Bawah Tiga Tahun (PM BUMIL, BAYI DAN BADUTA) melalui Program Seribu Hari Pertama Kehidupan (1.000 HPK) di Kabupaten Asmat, bahwa untuk melaksanakan prioritas pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Asmat Tahun 2016- 2022, bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Seribu Hari Pertama Kehidupan (1.000 HPK) di Kabupaten Asmat diperlukan Petunjuk Teknis Program Seribu Hari Pertama Kehidupan (1.000 HPK) Pertama Kehidupan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Asmat tentang Petunjuk Teknis Seribu Hari Pertama Kehidupan (1.000 HPK) di Kabupaten Asmat.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 22 tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 14 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Bupati Asmat Nomor 49 Tahun 2020.
Pada Peraturan Bupati ini diature tentang Petunjuk Teknis Program Seribu Hari Pertama Kehidupan (1000 HPK) di Kabupaten Asmat. Tujuan Umum dari 1.000 HPK adalah meningkatkan asupan gizi ibu hamil, bayi dan anak baduta melalui pemanfaatan bahan pangan lokal serta mendorong perubahan perilaku masyarakat tentang gizi yang mendukung upaya perbaikan gizi dalam rangka mewujudkan Generasi Emas Papua.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
31 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngada Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2022 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib pelaksanaan pemungutan Pajak
Air Tanah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
(PAD), perlu diatur secara teknis ketentuan mengenai Tata
Cara Pemungutan Pajak Air Tanah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Ngada
tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa
Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak
dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung
Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
20 Tahun 2017 ten tang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan
Air Tanah; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 10 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Ngada Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 10 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah; Peraturan Bupati Ngada Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Pemeriksaan Pajak Daerah
Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan; Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kadaluarsa dan Penghapusan Piutang Pajak; Pemeriksaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
26 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rote Ndao Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan Struktural Dinas Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 25 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan Struktural Dinas Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2022 Nomor 010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan Struktural Dinas Daerah Kabupaten Rote Ndao
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada lnstansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka perlu melakukan penyesuaian terhadap tugas pokok dan fungsi Dinas Daerah Kabupaten Rote Ndao; b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan Struktural Dinas Daerah Kabupaten Rote Ndao.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 3 Tahun 2020.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Dinas Kependidikan, Kepemudaan dan Olah Raga; Bab 3. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata; Bab 4. Dinas Kesehatan; Bab 5. Dinas Sosial; Bab 6. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; Bab 7. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Bab 8. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; Bab 9. Dinas penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Bab 10. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan; Bab 11. Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja; Bab 12. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian; Bab 13. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup; Bab 14. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; Bab 15. Dinas Perhubungan; Bab 16. Dinas Ketahanan Pangan; Bab 17. Dinas Pertanian; Bab 18. Dinas Perikanan; Bab 19. Dinas Peternakan; Bab 20. Satuan Polisi Pamong Praja; Bab 21. Dinas Perpustakaan dan Kerasipan; Bab 22. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2022.
Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan Struktural Dinas Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 25 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan Struktural Dinas Daerah dicabut
99 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjar.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 164 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan ketentuan dalam Lampiran Bab IV huruf D Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjar.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang : PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANJAR NOMOR 58 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PERGESARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANJAR.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
MEKANISME PERGESARAN;
PENGAJUAN PERGESERAN;
PERSETUJUAN PERGESERAN;
PENETAPAN PERGESERAN;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2022.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2022 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hari dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kabupaten Pacitan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan profesionalitas, kinerja, dan meningkatkan disiplin Aparatur Sipil Negara, perlu adanya pengaturan hari dan jam kerja Aparatur Sipil Negara;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2019 tentang Hari Dan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Kabupaten Pacitan sudah tidak sesuai dengan perkembangan Peraturan Perundang -undangan , sehingga
perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Hari dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kabupaten Pacitan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
6. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1984 tentang Jam Krida Olah Raga;
7. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pacitan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021.
mengatur tentang hari dan jam kerja aparatur sipil negara di lingkup Pemerintah Kabupaten Pacitan yang memuat hari dan jam kerja, kewajiban dan larangan, pemberian izin, mekanisme pengisian daftar hadir, sanksi dan pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2022.
mencabut Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2019 tentang Hari Dan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Pacitan
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kab. Bandung Barat Tahun 2022 No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Terjaga
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan pedoman bagi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Bandung Barat dalam melakukan pengelolaan Arsip Terjaga, perlu menetapkan Perbup Bandung Barat tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Terjaga.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 12 Tahun 2007; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 28 Tahun 2012; Peraturan KAN No. 41 Tahun 2015; Perda Kab. Bandung Barat No. 5 Tahun 2019.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tanggung Jawab, Jenis Dan Batasan, Teknik Pengelolaan Arsip Terjaga, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022.
16 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2022
PERBUP Kab. Kayong Utara No. 17 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati kayong Utara Nomor 92 taun 2021 tentang Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati kayong Utara Nomor 92 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun Anggaran 2022, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan dan antar jenis belanja serta keadaan darurat, dan/atau keadaan luar biasa, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2016 ; Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2017; . Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 9 Tahun 2021
Ketentuan Pasal 3 diubah; Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 10 diubah; Ketentuan Pasal 11 diubah; Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 12 diubah ;Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 13 diubah; Ketentuan ayat (1) sampai dengan ayat (9) Pasal 14 diubah; Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) sampai dengan ayat (9) Pasal 16 diubah; Ketentuan ayat (1), ayat (12) dan ayat (13) Pasal 17 diubah; Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 21 diubah; Ketentuan ayat (1) sampai dengan ayat (8), ayat (10) dan ayat (11) Pasal 22 diubah; Ketentuan Pasal 23 diubah;Ketentuan Pasal 24 diubah; . Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 25 diubah; Ketentuan ayat (1) sampai dengan ayat (5) Pasal 29 diubah; Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) sampai dengan ayat (12) Pasal 30 diubah; Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 31 diubah; . Ketentuan ayat (1) sampai dengan ayat (3) Pasal 32 diubah; Ketentuan Pasal 35 diubah; Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 36 diubah ; . Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga Pasal 37; Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 38 diubah; Ketentuan Lampiran I dan Lampiran II Pasal 41 diubah; Ketentuan Pasal 42 diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
merubah Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 92 Tahun 2021
30 halaman peraturan dan 29 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Operasional Kepalo Tiyuh dan Perangkat Tiyuh, Tunjangan dan Operasional Badan Permusyawaratan Tiyuh serta Insentif Rukun Tetangga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81, Pasal 82, dan Pasal 100 Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Operasional Kepalo Tiyuh dan Perangkat Tiyuh, Tunjangan dan Operasional Badan Permusyawaratan Tiyuh serta Insentif Rukun Tetangga
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Propinsi Lampung; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 10 Tahun 2011 tentang Badan Permusyawaratan Kampung; Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 64 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Tiyuh
Peraturan ini memuat tentang ketentuan umum, penghasilan tetap, tunjangan dan operasional kepalo tiyuh dan perangkat tiyuh, siltap dan tunjangan kepalo tiyuh serta perangkat tiyuh yang diberhentikan sementara dari jabatannya, tunjangan dan operasional badan permusyawaratan tiyuh, insentif rukun tetangga tiyuh, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2022 No. 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Di Bidang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui investasi dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat untuk mengwujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti dan terjangkau dilaksanakan suatu pelayanan yang terpadu satu pintu. bahwa Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 86 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Perizinan dan Nonperizinan sudah tidak sesuai dengan perkembangan perundangundangan sehingga perlu diganti. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 11 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyebutkan dalam menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu oleh kabupaten, Bupati memberikan pendelegasian wewenang perizinan dan nonperizinan yang menjadi urusan pemerintah daerah kabupaten kepada kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kabupaten
UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 1 Tahun 2022, PP No. 38 Tahun 2007, Perpres No. 97 Tahun 2014, Permendagri No. 138 Tahun 2017, Perda Kab. Pasbar No. 21 Tahun 2016
Penyelenggaraan perizinan meliputi penerimaan berkas permohonan, penolakan, memproses, penerbitan, pembatalan, pencabutan dan penyerahan dokumen perizinan dan nonperizinan. Organisasi Perangkat Daerah yang bertugas menyelenggarakan perizinan adalah DPMPTSP Kabupaten Pasaman Barat dan berkoordinasi dengan OPD Teknis terkait. Instansi Teknis dalam menyelenggarakan perizinan berkoordinasi dengan DPMPTSP. Pejabat yang berhak menandatangani dokumen perizinan adalah Kepala Dinas sesuai dengan kewenangannya. Apabila pejabat berhalangan, penandatanganan dokumen perizinan dan yang berkaitan dengan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk melaksanakan tugas oleh Bupati Pasaman Barat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2022.
13 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat