Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Dinas Kependidikan, Kepemudaan dan Olah Raga; Bab 3. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata; Bab 4. Dinas Kesehatan; Bab 5. Dinas Sosial; Bab 6. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; Bab 7. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Bab 8. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; Bab 9. Dinas penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Bab 10. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan; Bab 11. Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja; Bab 12. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian; Bab 13. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup; Bab 14. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; Bab 15. Dinas Perhubungan; Bab 16. Dinas Ketahanan Pangan; Bab 17. Dinas Pertanian; Bab 18. Dinas Perikanan; Bab 19. Dinas Peternakan; Bab 20. Satuan Polisi Pamong Praja; Bab 21. Dinas Perpustakaan dan Kerasipan; Bab 22. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat