Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 10 Tahun 2022

Hari dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kabupaten Pacitan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur tentang hari dan jam kerja aparatur sipil negara di lingkup Pemerintah Kabupaten Pacitan yang memuat hari dan jam kerja, kewajiban dan larangan, pemberian izin, mekanisme pengisian daftar hadir, sanksi dan pembinaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Hari dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kabupaten Pacitan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pacitan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pacitan
Tanggal Penetapan
02 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2022
Tanggal Berlaku
02 Maret 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2022 Nomor 10
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pacitan
Bidang
Halaman ini telah diakses 97 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan