Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2022

Tata Cara Pengeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjar.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tentang : PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANJAR NOMOR 58 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PERGESARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANJAR. Dengan Sistematika : KETENTUAN UMUM; MEKANISME PERGESARAN; PENGAJUAN PERGESERAN; PERSETUJUAN PERGESERAN; PENETAPAN PERGESERAN; KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjar.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
13 April 2022
Tanggal Pengundangan
13 April 2022
Tanggal Berlaku
13 April 2022
Sumber
BD/2022/NO.10
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 90 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan