Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 17 Tahun 2022

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati kayong Utara Nomor 92 taun 2021 tentang Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 12 diubah ; Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)Pasal 13 diubah; Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 14 diubah; Ketentuan Pasal 15 diubah dan ditambahkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (4), ayat (5) dan ayat (6); Ketentuan ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 20 diubah; Ketentuan ayat (1) dan ayat (8) Pasal 22 diubah; Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 23 diubah; Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Pasal 29 diubah; Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 31 diubah; Ketentuan Lampiran I dan Lampiran II Pasal 41 diubah; Ketentuan Pasal 42 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati kayong Utara Nomor 92 taun 2021 tentang Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kayong Utara
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
19 April 2022
Tanggal Pengundangan
19 April 2022
Tanggal Berlaku
19 April 2022
Sumber
BD.2022/NO.17, LL. KAB. KAYONG UTARA: 50 HLM
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 219 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Kayong Utara No. 10 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati kayong Utara Nomor 92 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
  2. PERBUP Kab. Kayong Utara No. 92 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan