Peraturan ini memuat tentang ketentuan umum, penghasilan tetap, tunjangan dan operasional kepalo tiyuh dan perangkat tiyuh, siltap dan tunjangan kepalo tiyuh serta perangkat tiyuh yang diberhentikan sementara dari jabatannya, tunjangan dan operasional badan permusyawaratan tiyuh, insentif rukun tetangga tiyuh, dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat