Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 10; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/perbup%20no.%2010%20th.%202022-Perubahan%20kedua%20Perbup%2019%20tentang%20Kepala%20Desa%20(1).pdf.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Kepala Desa Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tahapan pemilihan Kepala Desa perlu melakukan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran/penularan Corona Virus Disease 2019 yang membahayakan kesehatan masyarakat;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun
2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, maka Peraturan Bupati Situbondo Nomor 19 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019, perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta guna penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi guna kelancaran pelaksanaan pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Situbondo, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 19 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 6 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 28 Tahun 1972:
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019:
Permendagri No 112 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No 72 Tahun 2020:
Permendagri No 80 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan permendagri No 120 tahun 2018:
Perda Kab. Situbondo No 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Situbondo No 2 Tahun 2019:
Perbup Situbondo No 19 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Situbondo No 27 Tahun 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 19 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 27 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 19 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 19), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 4 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4):
2. Ketentuan dalam Pasal 6 diubah:
3. Di antara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB IIIA:
4. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 6A:
5. Ketentuan Pasal 7 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3):
6. Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 21A:
7. Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 26A :
8. Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 27A:
9. Di antara Pasal 41 dan Pasal 42 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 41A:
10. Di antara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 44A:
11. Diantara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 48A:
12. Di antara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 51A:
13. Di antara Pasal 53 dan Pasal 54 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 53A:
14. Di antara BAB XII dan BAB XIII disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB XIIA:
15. Di antara Pasal 63 dan Pasal 64 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 63A:
16. Di antara BAB XIIA dan BAB XIII disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB XIIB:
17. Di antara Pasal 63A dan Pasal 64 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 63B:
18. Di antara BAB XIIB dan BAB XIII disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB XIIC:
19. Di antara Pasal 63B dan Pasal 64 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 63C.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 10 Tahun 2022
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS TAUHN 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketigabelas Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerimana Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun Anggaran 2022
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 33 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 16 Tahun 2022; Permendagri No. 77 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun Anggaran 2022, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Kewajiban dan tanggungjawab pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 No 10; http://jdih.sidoarjokab.go.id/#dtRegulation_Produk%20Hukum_Peraturan%20Bupati_002_202200200010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan penyederhanaan birokrasi yang optimal dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien untuk meningkatkan kinerja pemerintahan serta pelayanan publik, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu dilakukan penyesuaian struktur organisasi dan tugas pokok fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo;
b. bahwa Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 95 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo beserta perubahannya, sudah tidak sesuai dengan perkembangan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, serta dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo, perlu menyusun ulang dan menetapkan Peraturan Bupati Sidoarjo tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 5 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019:
Perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2021:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permendagri No 104 Tahun 2016:
Permendagri No 90 Tahun 2019:
Permenpan RB No 17 Tahun 2021:
Permenpan RB No 25 Tahun 2021:
Perda Kab. Sidoarjo No 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Sidoarjo No 6 Tahun 2018.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Kedudukan dan Susunan Organisasi:
3. Tugas dan Fungsi:
4. Tata Kerja:
5. Ketentuan Peralihan:
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, pejabat yang dilantik berdasarkan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 95 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo beserta perubahannya, tetap diakui keberadaannya dan melaksanakan tugas berdasarkan Peraturan Bupati ini dengan diberikan surat perintah tugas dari Sekretaris DPRD sampai ditetapkan pejabat definitif oleh Bupati.
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 95 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 95) beserta perubahannya yaitu Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 95 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020 Nomor 78) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Langkat Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Langkat Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 pada Lampiran huruf E angka 12 menyatakan Pemerintah Daerah menganggarkan pendapatan yang bersumber dari dana transfer ke daerah yang penggunaannya sudah ditentukan dengan petunjuk teknis sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021; eraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini mengatur tentang beberapa perubahan yaitu Ketentuan Pasal 1; Ketentuan Lampiran I dan Lampiran II; dan Ketentuan Pasal 3A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2022.
5 Hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN SELUMA TAHUN 2022 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan produktif, serta pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, dilakukan percepatan penurunan stunting;
b. bahwa percepatan penurunan stunting dilaksanakan secara holistik, integratif, dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi diantara Pemerintah Kabupaten Seluma, Pemerintah Desa, dan Pemangku Kepentingan;
c. bahwa Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 tentang penurunan angka stunting terintregrasi di Kabupaten Seluma belurn dapat rnengakornodasi upaya pelaksanaan percepatan penurunan stunting secara efektif sehingga perlu disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Seluma tentang Percepatan Penurunan Stunting;
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukornuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4226);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan pemerintah Nomor 87 tahun 2014 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga Berencana dan system informasi Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 319,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5614);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu lbu Eksklusif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5291);
7. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting;
8. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 ten tang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat;
9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2010 tentang Pedoman Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 383);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/Menkes/Per/XI/2011 tentang Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 755);
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 874);
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 88 Tahun 2014 tentang Standar Tablet Tambah Darah bagi Wanita Usia Subur dan Ibu Hamil;
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pedoman Gizi Seimbang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1110);
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2015 tentang Standar Kapsul Vitamin A bagi Bayi, anak Balita dan Ibu Nifas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 441);
15. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 5 Tahun 201 7, Ten tang Persalinan di Fasilitas Kesehatan, Inisiasi Menyusui Dini dan Air Susu Ibu Eksklusif;
1 7. Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kawasan tanpa rokok.
PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2022.
Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 tentang penurunan angka stunting terintegrasi
17 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2022
PERBUP Kab. Ogan Komering Ulu No. 26 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Ogan Komering Ulu
PERBUP Kab. Ogan Komering Ulu No. 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Ogan Komering Ulu
Peraturan Bupati No 35 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kebupaten Ogan Komering Ulu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Ogan Komering Ulu
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah dan dengan berlakunya Peraturan Daerah No 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu, perlu dilakukan penyesuaian Nomenklatur, Tipe dan Struktur Organisasi Dinas Perikanan, Dinas Pertanian dan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Ogan Komering Ulu;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 9 Tahun 2016; Peraturan Kepala Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional No 163 Tahun 2016; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 14 Tahun 2016; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara No 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.74/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 26/Permen-Kp/2016; .Peraturan Menteri Pertanian No 43/Permentan/Ot.010/8/2016; Peraturan Kepala Arsip Nasional No 30 Tahun 2016; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 29 Tahun 2016; .Peraturan Menteri Kesehatan No 49 Tahun 2016; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No 12/Per/M.KUKM/X/2016; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No 13/Per/M.KUKM/X/2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 25 Tahun 2021; .Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Ogan Komering Ulu. Diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Sosial, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, DInas Perikanan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Unit Pelaksana Teknis dan Kelompok Jabatan Fungsional, kepangkatan, pengangkatan dan pemberhentian, tata kerja, ketentuan penutup,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2022.
Mencabut Peraturan Bupati No 35 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kebupaten Ogan Komering Ulu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati No 26 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati No 35 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kebupaten Ogan Komering Ulu
68 hlm, Lampiran : 24 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Bagi Pegawai Negeri Sipil Teladan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pengakuan dan apresiasi Pemerintah Daerah atas prestasi, inovasi dan/atau keteladanan yang dilakukan oleh PNS karena dinilai telah menyumbangkan pikiran, karya, karsa, atau cipta, dan darma bakti yang bermanfaat bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Barat maka perlu diberikan penghargaan guna menumbuh kembangkan sikap keteladanan, semangat juang, serta menumbuhkan motivasi dan inovasi untuk terus membangun Kabupaten Lampung Barat sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan; dan bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemberian penghargaan bagi PNS Teladan perlu disusun pedoman pelaksanaannya.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 14 Tahun 2021.
Maksud Peraturan Bupati ini sebagai acuan bagi Tim Penilai, Panitia, dan PNS dilingkungan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pemberian penghargaan. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk: memberikan bimbingan dan petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan penilaian PNS Teladan mulai dari Tingkat Perangkat Daerah sampai dengan Tingkat Kabupaten; terciptanya kesamaan pola penilaian; terlaksananya penilaian yang obyektif dan transparan; terlaksananya pemberian penghargaan kepada PNS Teladan Tingkat Kabupaten; menumbuh kembangkan sikap keteladanan, semangat juang, dan motivasi untuk terus membangun Daerah; dan menumbuhkan inovasi atau program/karua cipta di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2022.
24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2022 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sangihe Tahun 2023.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 81 Tahun 2022; PERBUP No. 4 Tahun 2022.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2022.
789 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Kudus No. 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus
Mencabut
PERBUP Kab. Kudus No. 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Aparatur Sipil Negara Dan calon Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus
PERBUP Kab. Kudus No. 42 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Aparatur Sipil Negara Dan Calon Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus
PERBUP Kab. Kudus No. 26 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Aparatur Sipil Negara Dan Calon Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus
PERBUP Kab. Kudus No. 58 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 33 Tahun 2016 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara dan Calon Aparatur Sipil negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa pemberian tambahan penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara merupakan salah satu bentuk
penghargaan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara
sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan,
disiplin, motivasi, dan semangat kerja dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat; bahwa gun a ef ektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas
pemberian tambahan penghasilan Pegawai Aparatur Sipi]
Negara dan sesuai ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, perlu mengatur pemberian tambahan
penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan
memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kudus;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III Prinsip Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai
Bab IV Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai
Bab V Basic Tambahan Penghasilan Pegawai
Bab VI Tambahan Penghasilan Pegawai
Bab VII Penilaian Tambahan Penghasilan Pegawai
Bab VIII Pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai
Bab IX Tata Cara Pembayaran
Bab X Pembiayaan
Bab XI Tim Pelaksana Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara
Bab XII Pembinaan dan Pengawasan
Bab XIII Ketentuan Lain-Lain
Bab XIV Ketentuan Peralihan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2022.
Peraturan Bupati Kudus Nomor 33 Tahun 2016 dicabut.
32 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kab. Trenggalek Tahun 2022 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PROGRAM KAMPUNG IKLIM
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan keterlibatan
masyarakat dan pemangku kepentingan lain untuk
melakukan penguatan kapasitas adaptasi terhadap dampak
Perubahan Iklim dan penurunan emisi gas rumah kaca,
serta memberikan pengakuan terhadap upaya adaptasi dan
mitigasi Perubahan Iklim yang telah dilakukan sehingga
dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat perlu
adanya Program Kampung Iklim;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
P.84/MENLHK-SETJEN/KUM.l/11/2016 tentang Program
Kampung Iklim, Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas
dan fungsi masing-masing satuan kerja perangkat daerah
melakukan penguatan pelaksanaan Program Kampung
Iklim di daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Program Kampung Iklim;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P.33/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2016; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P.84/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P.71/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P.7/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun
2021;
Peraturan ini mengatur mengenai Program Kampung Iklim; Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. tata laksana ProKlim;
b. perencanaan dan pelaksanaan;
c. pembinaan;
d. apresiasi ProKlim;
e. kerjasama dan kemitraan;
f. pemantauan, evaluasi dan pelaporan; dan
g. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2022.
jumlah 16 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat