Peraturan ini mengatur mengenai Program Kampung Iklim; Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. tata laksana ProKlim; b. perencanaan dan pelaksanaan; c. pembinaan; d. apresiasi ProKlim; e. kerjasama dan kemitraan; f. pemantauan, evaluasi dan pelaporan; dan g. pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat