Permendag No. 39 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil
Permendag No. 38 Tahun 2022 tentang Program Percepatan Penyaluran Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil Melalui Ekspor
Permendag No. 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined,Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Oilen And Used Cooking Oil
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 50, BN.2022/No.1009, http://jdih.kemendag.go.id/: 41 hlm.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Oilen, Dan Used Cooking OIl
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gresik Nomor 50 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2022 Nomor 50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Kejar Paket Tuntaskan Putus Sekolah di Kabupaten Gresik
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menjamin pemerataan kesempatan pendidikan dengan mempertimbangkan jumlah angka putus sekolah di Kabupaten Gresik, maka Pemerintah Daerah perlu menyusun kebijakan untuk mengurangi angka putus sekolah melalui program Kejar Paket Tuntaskan Putus Sekolah (Jaketku);
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar yang merupakan tanggung jawab negara dan diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Program Kejar Paket Tuntaskan Putus Sekolah Kabupaten Gresik;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022;
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 86 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Keaksaraan Dasar;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021;
12. Peraturan Bupati Gresik Nomor 65 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik;
mengatur tentang program kejar paket tuntaskan putus sekolah di Kabupaten Gresik yang memuat perencaan program, pelaksanaan program, dan evaluasi, pelaporan dan tindak lanjut Program Kejar Paket Tuntaskan Putus Sekolah (Jaketku).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Merauke Nomor 50 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Kepada Aparatur Sipil Negara Pada Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Merauke Tahun 2022
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 50 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kualitas penerapan Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah dalam rangka
mendukung pencapaian tujuan pemerintahan daerah,
diperlukan pedoman pengelolaan risiko di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Sragen; bahwa Pedoman Pengelolaan Risiko menjadi acuan bagi
pejabat/seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sragen untuk melakukan pengelolaan risiko; bahwa dengan ditetapkan Peraturan Deputi Bidang
Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Nomor
4 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko
pada Pemerintah Daerah, maka kebijakan pengaturan
penyelenggaraan pengelolaan risiko pemerintah daerah
disusun dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sragen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018; Peraturan Bupati Sragen Nomor 70 Tahun 2009; Peraturan Bupati Sragen Nomor 75 Tahun 2012; Peraturan Bupati Sragen Nomor 64 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pengelolaan Risiko
Bab III Dokumen Pengelolaan Risiko
Bab IV Pelaporan
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2022.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 26 Tahun 2017 dicabut.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 50 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Jalan (Road Map) Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022-2024
ABSTRAK:
a. bahwa tingkat inflasi yang tinggi dan tidak stabil menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian daerah dan menghambat daya saing perekonomian daerah sehingga prlu dilakukan pengendalian inflasi daerah secara terpadu dan terkoordinasi dengan melibatkan perangkat daerah terkait; b. bahwa untuk memberikan arahan pelaksanaan pengendalian inflasi daerah sebagaimana dimaksud dalam hurufa, diperlukan peta jalan (road map) dalam kerangka peencanaan strategis tingkat daerah yang mendukung dan selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Peta Jalan (Road Map) Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022- 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1en
t
an
g Pemben
t
ukan D
a
e
rah Ti
ngkat I
I di S
u
l
a
wes
i (
Lembaran N
eg
ara Repub
li
k I
ndon
e
s
i
a T
ahun 1
959 N
omo
r 7
4, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara R
epub
li
k I
ndo
nes
i
a N
omo
r 1
8
22
)
; 3. U
ndang-U
ndang N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
1
1 t
e
n
t
ang Pembe
nt
ukan Pe
rat
u
r
an Pe
r
undan
g-
undan
gan (
Le
mbaran N
egara R
epub
li
k I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
0
1
1 N
omo
r 82, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara Repub
lik I
ndo
ne
s
i
a N
omo
r 5234
) seba
ga
im
ana t
el
ah diubah de
ngan U
ndang-U
ndang N
omo
r 1
5 T
ahun 2
0
1
9 t
e
ntang Pe
rubahan atas U
n
dang-U
n
dang N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
1
1 t
e
n
t
ang Pemben
t
ukan Pe
ratu
r
an Pe
r
u
ndan
g-
und
angan (
Lemb
aran N
eg
ara Repub
li
k I
n
do
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
9 N
omo
r 1
8
3, T
ambahan Le
mb
aran N
egara Republi
k I
ndo
n
es
i
a N
omo
r 6
389
)
; 4. U
ndang-U
ndan
g Nomo
r 2
3 T
ahun 2
0
1
4 t
e
n
t
ang Pemerintahan D
a
e
r
ah (
Lembaran N
egara Repub
li
k I
n
do
ne
s
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 2
44, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara R
ebupli
k I
n
dones
i
a N
omo
r 5587
) seba
g
a
i
mana t
elah di
ubah bebe
ra
p
a kal
i t
e
rakir de
n
g
an U
ndan
g-U
ndan
g N
omo
r 1 T
ahun 2
022 t
e
n
t
ang H
ubun
gan K
e
uan
g
an antara Pemerin
t
ah Pu s
at d
an Pemerintahan D
a
e
r
ah (
Lembaran N
egara R
epublik I
ndones
i
a T
ahun 2
0
22 N
omo
r 4, T
ambahan Le
mbaran N
egara I
ndones
i
a N
omo
r 6757
)
; 5. U
ndang-U
ndang N
omo
r 3
0 T
ahun 2
0
1
4 t
e
n
t
ang A
dm
i
ni
stras
i Pemerin
t
ahan (
Le
mbaran N
egara Republi
k I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 2
29, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara Republi
k I
n
done
s
ia N
omo
r 5
60
1) seba
gaimana t
el
ah di
ubah dengan U
ndan
g-U
ndan
g N
omo
r 1
1 T
ahun 2
020 t
e
ntan
g Cip
t
a K
erj
a (
Lemb
aran N
egara R
epubli
k I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
020 N
omo
r 2
45, T
amb
ahan Le
mbaran N
eg
ara I
ndones
i
a N
omo
r 6
573
)
; 6. Pe
raturan Pe
me
r
i
ntah N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
1
7 t
e
ntan
g Pembi
naan d
an Pe
n
g
a
w
asan Pe
n
yele
n
gg
araan Pemerin
t
ahan D
a
e
rah (
Lemb
aran N
eg
ara Republik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
7 N
omo
r 73, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara Republik I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 6041)
; 7. Pe
raturan Pemerint
ah N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
1
9 t
e
ntang Pe
ngelolaan Ke
uan
gan D
a
e
rah (
Lembaran N
eg
ara Repub
li
k I
ndone
s
i
a Tahun 2019 Nomor 4
2, tambahan Le
mbaran N
eg
ara Repub
li
k I
ndo
nes
i
a N
omo
r 6322; 8. Pe
raturan M
en
t
eri D
a
l
am N
egeri N
omo
r 8
0 T
ahun 2
0
1
5 t
e
n tang Pemben
t
ukan P
r
oduk H
ukum D
a
e
rah (
Berita N
egara Repub
lik I
n
don
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
5 N
omo
r 2
036
) seba
gaimana t
el
ah diubah de
n
g
an Pe
ratu
ran M
en
t
eri D
alam N
ege
r
i N
omo
r 1
20 T
ahun 2
0
1
8 te
n
t
ang Pe
r
ubahan atas Pe
ratu
ran M
en
t
e
r
i D
alam N
ege
r
i N
omo
r 8
0 T
ahun 2
0
1
5 t
e
ntan
g Pembe
nt
ukan Produk H
ukum D
a
e
rah (
Beri
t
a N
egara Republi
k I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
8 N
omo
r 1
57
)
; 9. Pe
r
aturan M
en
t
eri Koo
r
dinat
o
r Bidan
g Pe
r
eko
n
omian selaku Ke
t
u
a Ti
m Pe
n
ge
ndali
an I
n
fl
as
i P
usat N
omo
r 1
0 T
ahun 2
0
1
7 t
e
n
t
ang Mekani
sme d
an T
a
t
a Kerj
a Ti
m Pe
n
ge
ndal
i
an I
n
fl
as
i D
a
e
rah P
r
ovi
ns
i dan Ti
m Pe
nge
nd
a
li
an I
n
fl
as
i D
a
e
rah K
abupat
e
n
/
Ko
t
a
;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBIAYAAN
BAB III PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2022.
24
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 50 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, BD Tahun 2022 Nomor 246
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Secara Terintegrasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko, perlu adanya standar operasional prosedur sebagai petunjuk/pedoman bagi aparatur, pelaku usaha dan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Secara Terintegrasi.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 71 Tahun 2019; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021; Perpres No. 97 Tahun 2014; Permendagri No. 138 Tahun 2017; Perka BKPM No. 5 Tahun 2021; Perda No. 7 Tahun 2016
Di dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Pelaku Bab III Koordinator Pelaksanaan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bab IV Subsistem Pengawasan Bab V Penyelenggaraan Pengawasan Penanaman Modal Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2022.
26 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 50 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Tanjung Batu Dengan Desa Sembilang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasad 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
Bahwa dengan tidak tercapainya kesepakatan antar Desa Tanjung Batu dengan Desa Sembilang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru Berita Acara Nomor: 146.3/110/KD-TB/VII/2021 dan Noesor 146.3/106/KD-SBL/VII/2021, maka berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa hetas Desa. Pasal 10 ayat (1) babwa apabila terdapat antara kedua Desa tidak sepaham atau tidak sepakat maka sepenuhnya maka akan diserahkan sepenuhnya ke Pemerintah Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbungan sebagaiman dimakata inlam haruf a dan burut i periu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa Tanjung Batu dengan Desa Sembilang Kecamatan Kaeumpang Tengah Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Peraturan ini memuat tentang : BATAS WILAYAH ADMINISTRASI DESA TANJUNG BATU DENGAN DESA SEMBILANG KECAMATAN KELUMPANG TENGAH KABUPATEN KOTABARU.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 50 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Baroqah dengan Desa Sarigadung, Desa Antasari, Desa Bersujud, Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat, Kelurahan Batulicin, Desa Suka Maju dan Desa Maju Bersama Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 188.45/358/PEM/2013 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Baroqah dengan Desa Sarigadung, Desa Gunung Antasari, Desa Bersujud, Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat, Kelurahan Batulicin dan Desa Suka Maju Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, Berita Acara Kesepakatan Batas Kelurahan Kampung Baru dengan Desa Baroqah tanggal 9 November 2021 dan Berita Acara Penetapan dan Penegasan Batas Desa Baroqah dan Desa Maju Bersama Nomor B/146.5/007/BRQH/111/2022 pada tanggal 28 Maret Tahun 2022;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Baroqah dengan Desa Sarigadung, Desa Gunung Antasari, Desa Bersujud, Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat, Kelurahan Batulicin, Desa Suka Maju Dan Desa Maju Bersama Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang : PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA BAROQAH DENGAN DESA SARIGADUNG, DESA GUNUNG ANTASARI, DESA BERSUJUD, KELURAHAN KAMPUNG BARU KECAMATAN SIMPANG EMPAT, KELURAHAN BATULICIN, DESA SUKA MAJU DAN DESA MAJU BERSAMA KECAMATAN BATULICIN KABUPATEN TANAH BUMBU.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
RUANG LINGKUP;
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA;
LUAS WILAYAH;
PETA BATAS WILAYAH;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 50 Tahun 2022
PERBUP Kab. Sukamara No. 30 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukamara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara yang proporsional, efektif, dan efisien, sehingga dapat meningkatkan kinerja pelayanan kepada publik, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Dinas Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.74/LHK/Setjen/ Kum.1/8/2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup dan urusan pemerintahan bidang Kehutanan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sukamara
1. Ketentuan Umum;
2. Kedudukan dan Susunan Organisasi;
3. Tugas dan Fungsi;
4. Unit Pelaksana Teknis;
5. Kepegawaian dan Eselon;
6. Tata Kerja dan Pelaporan;
7. Ketentuan Lain-lain;
8. Ketentuan Peralihan; dan
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2022.
Mengubah bagian Peraturan Bupati Sukamara Nomor 30 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukamara
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat