Di dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Pelaku Bab III Koordinator Pelaksanaan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bab IV Subsistem Pengawasan Bab V Penyelenggaraan Pengawasan Penanaman Modal Bab VI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat