Agraria, Pertanahan, Tata Ruang
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD.2022/NO.50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Tanjung Batu Dengan Desa Sembilang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasad 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
Bahwa dengan tidak tercapainya kesepakatan antar Desa Tanjung Batu dengan Desa Sembilang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru Berita Acara Nomor: 146.3/110/KD-TB/VII/2021 dan Noesor 146.3/106/KD-SBL/VII/2021, maka berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa hetas Desa. Pasal 10 ayat (1) babwa apabila terdapat antara kedua Desa tidak sepaham atau tidak sepakat maka sepenuhnya maka akan diserahkan sepenuhnya ke Pemerintah Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbungan sebagaiman dimakata inlam haruf a dan burut i periu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa Tanjung Batu dengan Desa Sembilang Kecamatan Kaeumpang Tengah Kabupaten Kotabaru.
- Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
- Peraturan ini memuat tentang : BATAS WILAYAH ADMINISTRASI DESA TANJUNG BATU DENGAN DESA SEMBILANG KECAMATAN KELUMPANG TENGAH KABUPATEN KOTABARU.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
- 5 Halaman
|