Peraturan Walikota (Perwali) NO. 39, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2024 NOMOR 40
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Di Kecamatan Sambikerep, Kecamatan Lakarsantri Dan Kecamatan Pabean Cantian Dalam Wilayah Kota Surabaya
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi pemerintahan antar kelurahan, diperlukan pengaturan batas Kelurahan dan Kecamatan serta pengesahan terhadap hasil kegiatan penetapan dan penegasan batas; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3), Pasal 16
ayat (2) dan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan
dan Penegasan Batas Desa, peta batas Kelurahan
berdasarkan hasil penetapan dan penegasan batas
kelurahan ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, serta menindaklanjuti hasil
penggabungan kelurahan antara Kelurahan Perak Utara
dan Kelurahan Perak Timur sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2022
tentang Penggabungan Kelurahan Perak Utara dan
Kelurahan Perak Timur pada Kecamatan Pabean Cantian
Kota Surabaya dan Peraturan Walikota Nomor 84 Tahun
2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Penggabungan Kelurahan Perak Utara dan Kelurahan
Perak Timur pada Kecamatan Pabean Cantian Kota
Surabaya, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah
Kelurahan Di Kecamatan Sambikerep, Kecamatan
Lakarsantri dan Kecamatan Pabean Cantian Dalam
Wilayah Kota Surabaya.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206); 7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1252); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1038). 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 79);13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kota Surabaya Dengan Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1168); 14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau;15. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3). 16. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi Kota Surabaya Tahun 2018-2038 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2018 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 6); 17. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penggabungan Kelurahan Perak Utara dan Kelurahan Perak Timur pada Kecamatan Pabean Cantian Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya 2); 18. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 60 Tahun 2022 tentang Pedoman Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Dan Kecamatan di Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 61); 19. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 63 Tahun 2022 tentang Batas Wilayah Kelurahan di Kecamatan Genteng, Kecamatan Tambaksari, Kecamatan Gubeng, Kecamatan Bubutan, Kecamatan Tegalsari, Kecamatan Simokerto, Kecamatan Gayungan, Kecamatan Jambangan, Kecamatan Wonokromo dan Kecamatan Rungkut di Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 64); 20. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 84 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penggabungan Kelurahan Perak Utara dan Kelurahan Perak Timur pada Kecamatan Pabean Cantian Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 85);21. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 26 Tahun 2023 tentang Batas Wilayah Kelurahan di Kecamatan Mulyorejo, Kecamatan Dukuh Pakis, Kecamatan Sawahan, Kecamatan Bulak, Kecamatan Kenjeran dan Kecamatan Semampir dalam wilayah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 26).
Materi pokok : Batas wilayah Kelurahan dan Kecamatan di Kota Surabaya dalam Peraturan Walikota ini merupakan hasil penetapan dan penegasan batas Kelurahan dan Kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2024.
Jumlah halaman : 79 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 30 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Batas Wilayah Kemantren Dan Kelurahan Di Kemantren Mantrijeron, Wirobrajan, Jetis, Dan Gondokusuman
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan dan memberikan kejelasan terhadap batas wilayah Kelurahan, diperlukan pengaturan mengenai batas wilayah
Kemantren dan Kelurahan; bahwa penegasan dan penetapan batas wilayah Kemantren
dan Kelurahan diperlukan guna meningkatkan koordinasi, pembinaan, dan pelayanan kepada masyarakat; bahwa pengaturan mengenai batas wilayah Kemantren dan
Kelurahan diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah Kemantren dan Kelurahan di Kemantren Mantrijeron, Wirobrajan, Jetis, dan Gondokusuman Kota Yogyakarta;
Dasar Hukum Peraturan: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tahapan Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah; Objek Penegasan Batas Wilayah Kemantren dan Kelurahan; Deskripsi Batas Wilayah; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2024.
Jumlah Halaman: 47 hlm. Lampiran: 18 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 18 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah
Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang ketentuan Umum, Dasar Pengenaan PBB-P2, Tata Cara Pemungutan PBB-P2, Penilaian PBB-P2, Penetapan NJOP PBB-P2, Pembayaran dan Penyetoran PBB-P2, Pemeriksaan PBB-P2, Surat Tagihan Pajak, Penagihan PBB-P2, Tata Cara Penerbitan STPD, Tata Cara Penagihan, Keberatan dan Banding, Angsuran dan Penundaan Pembayaran PBB-P2, Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi serta Pengurangan dan Pembatalan Ketetapan PBB-P2, Tata Cara Pengajuan Pembetulan Ketetapan PBB-P2, Tata Cara Pengajuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian SPPT PBB-P2, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2024.
Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 58 Tahun 2012; Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 59 Tahun 2012; Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 60 Tahun 2012; Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 61 Tahun 2012 dan Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 62 Tahun 2012 dicabut.
101 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Lhokseumawe Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Gampong dan Besaran Alokasi Dana Gampong Setiap Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe.
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (7) dan Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 4 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07 /2021 tentang Tata Cara Penundaan dan/ atau Pemotongan Dana Perimbangan Terhadap Daerah Yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa, dipandang perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Lhokseumawe tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Gampong Untuk Setiap Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU Nomor 2 Tahun 2001; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 60 Tahun 2002; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 11 Tahun 2021; Permendagri Nomor 114 Tahun 2014; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; PMK Nomor 41/PMK.07/2021; Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2015; Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2023; Perwali Kota Lhokseumawe Nomor 17 Tahun 2018; Perwali Kota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2018; Perwali Kota Lhokseumawe Nomor 36 Tahun 2023;
Dalam Peraturan ini mengatur tentang tata cara pengalokasian alokasi dana gampong dan besaran alokasi dana gampong setiap gampong dalam wilayah kota lhokseumawe yang terdiri dari: 1) ketentuan umum, 2) sumber dana alokasi dana gampong, 3) penetapan rincian alokasi dana gampong, 4) prioritas penggunaan dana alokasi dana gampong, 5) pengelolaan, penyaluran, pencairan dan pelaksanaan kegiatan alokasi dana gampong, 6) pelaporan dan pertanggung jawaban alokasi dana gampong, 7) pemantauan dan evaluasi sisa lebih perhitungan anggaran alokasi dana gampong, 8) sanksi, 9) kententuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2024.
Halaman : 18 Hlm , Lampiran :11 Hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Lhokseumawe Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pengalokasian Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Untuk Setiap Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf c dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 97 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 ten tang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pendapatan Desa bersumber dari bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari pajak dan retribusi daerah, serta pengalokasian dan tata cara pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada Desa diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Lhokseumawe tentang Tata Cara Pengalokasian Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Untuk Setiap Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU Nomor 2 Tahun 2001; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 60 Tahun 2002; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 114 Tahun 2014; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2015; Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2023; Perwali Kota Lhokseumawe Nomor 17 Tahun 2018; Perwali Kota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2018; Perwali Kota Lhokseumawe Nomor 36 Tahun 2023;
Dalam Peraturan ini mengatur tentang tata cara pengalokasian besaran bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi daerah untuk setiap gampong dalam wilayah kota lhokseumawe yang terdiri dari: 1) ketentuan umum, 2) prinsip penggunaan dana bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi daerah, 3) prioritas penggunaan dana bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi daerah, 4) pengelolaan, 5) pelaporan dan pertanggungjawaban dana bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi daerah, 6) pemantauan dan evaluasi sisa lebih perhitungan anggaran bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi daerah, 7) sanksi, 8) kententuan penutup,
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2024.
Halaman : 17 Hlm , Lampiran :11 Hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Lhokseumawe Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanaan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong, maka untuk tertib Adminstrasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong dilingkungan Kota Lhokseumawe, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Lhokseumawe tentang Pedoman Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2024.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 60 Tahun 2002; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 11 Tahun 2021; PP Nomor 37 Tahun 2023; Permendagri Nomor 114 Tahun 2014; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; PMK Nomor 41/PMK.07/2021; Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2023; PMK Nomor 146 Tahun 2023; Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019; Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2015; Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2023; Perwali Kota Lhokseumawe Nomor 17 Tahun 2018; Perwali Kota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2018; Perwali Kota Lhokseumawe Nomor 16 Tahun 2020; Perwali Kota Lhokseumawe Nomor 36 Tahun 2023.
Dalam Peraturan ini mengatur tentang pedoman teknis penyusunan anggaran pendapatan dan belanja gampong tahun anggaran 2024 yang terdiri dari: 1) ketentuan umum, 2) pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja gampong, 3) penyusunan standar belanja gampong, 4) Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2024.
Halaman : 8 Hlm , Lampiran :65 Hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Prabumulih Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 4, BD.2024/NO.4, Pemerintah Kota Prabumulih
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Standar Biaya Umum Desa
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka pengelolaan keuangan Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, agar dapat dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip efektif, efisien, ekonomis transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat serta berdasarkan Peraturan Presiden No 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, Kepala Daerah Menetapkan standar harga satuan dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2001; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tnhun 2014; Undnng-Undang No 23 Tahun 2024; Peraturan Pemcrintah No 43 Tahun 2014; Peraturnn Pemerintah No 12 Tahun 2019; Pcraturan Presiden No 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalarn Negeri No 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 47 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalarn Negeri No 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 73 Tahun 2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 17 Tahun 2019; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Walikota Prabumulih No 89 Tahun 2020; Peraturan Walikota Prabumulih Namm· 98 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 47 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 73 Tahun 2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 17 Tahun 2019; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Walikota Prabumulih No 89 Tahun 2020; Peraturan Walikota Prabumulih No 98 Tahun 2020; Peraturan Walikota Prabumulih No 43 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Standar Biaya Umum Desa dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Standar Biay a Umum Desa adaJah satuan biaya yang d i etapkan sebagai acuan perhitungan kebutuhan dan batas ertinggi anggaran yang digunakan oleh Pemerintah Desa. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Perjalanan Dinas; Sumber Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2024.
9 hlm, Lampiran 3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 3 Tahun 2024
PENETAPAN - HIMPUNAN - KLASIFIKASI - NILAI - JUAL - OBJEK - BUMI - DAN - BANGUNAN - SEBAGAI - DASAR - PENGENAAN - PAJAK - BUMI - DAN - BANGUNAN - SEKTOR - PERDESAAN - DAN - PERKOTAAN - SERTA - PENETAPAN - NILAI - MINIMAL - PAJAK - BUMI - DAN - BANGUNAN - SEKTOR - PERDESAAN - DAN - PERKOTAAN - YANG - HARUS - DIBAYAR
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 3, BD 2024/3
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penetapan Himpunan Klasifikasi Nilai Jual Objek Bumi dan Bangunan Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan serta Penetapan Nilai MInimal Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan yang Harus Dibayar
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, perlu ditetapkan Himpunan Klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan dalam Peraturan Wali Kota dengan Peraturan Wali Kota.
UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kota Depok No. 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Depok No. 4 Tahun 2021; Perda Kota Depok No. 1 Tahun 2024; Perwali Kota Depok No. 9 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perwali Kota Depok No. 2 Tahun 2021.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Penetapan Himpunan Klasifikasi Nilai Jual Objek Bumi dan Bangunan Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan serta Penetapan Nilai MInimal Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan yang Harus Dibayar yang meliputi ketentuan umum, penetapan himpunan klasifikasi NJOP, penetapan nilai minimal, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2024.
UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perda Kota Depok No. 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Depok No. 4 Tahun 2021; Perwali Kota Depok No. 9 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perwali Kota Depok No. 2 Tahun 2021.
4 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024
BESARAN - DAN - PERTIMBANGAN - SEBAGAI - DASAR - PENGENAAN - UNTUK - PERHITUNGAN - PEMBAYARAN - PAJAK - BUMI - DAN - BANGUNAN - PERDESAAN - DAN - PERKOTAAN
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 1, BD 2024/1
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Besaran dan Pertimbangan Sebagai Dasar Pengenaan Untuk Perhitungan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ketentuan mengenai besaran presentase dan pertimbangan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Bupati.
UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 35 Tahun 2023; Perda Kota Depok No. 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Depok No. 4 Tahun 2021; Perda Kota Depok No. 1 Tahun 2024; Perwali Kota Depok No. 9 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perwali Kota Depok No. 2 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang Besaran dan Pertimbangan Sebagai Pengenaan Dasar Untuk Perhitungan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Penetapan Besaran dan Pertimbangan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2024.
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perda Kota Depok No. 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Depok No. 4 Tahun 2021; Perwali Kota Depok No. 9 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perwali Kota Depok No. 2 Tahun 2021
4 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sabang Nomor 01 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Gampong Dalam Kota Sabang Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Wali Kota menetapkan tata cara pengalokasian dan pembagian Alokasi Dana Gampong; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Gampong Dalam Kota Sabang Tahun Anggaran 2024;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU Nomor 10 Tahun 1965; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 37 Tahun 2023; Perpres Nomor 82 Tahun 2018; Permendagri Nomor 44 Tahun 2016; Permendagri Noor 119 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; PMK Nomor 201/PMK.07/2022; Permendagri Nomor 15 Tahun 2023;
Dalam Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Gampong Dalam Kota Sabang Tahun Anggaran 2024 yang terdiri dari ketentuan umum, tata cara pengalokasian, penyaluran alokasi dana gampong, penggunaan alokasi dana gampong, sanksi dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2024.
Halaman : 14 Hlm , Lampiran : 17 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat