Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan dan Pengawasan Hygine Sanitasi
ABSTRAK:
Dalam rangka mengadakan pembinaan dan pengawasan hygine dan sanitasi pada tempat-tempat umum dan tempat pengelolaan makanan, maka perlu merubah dan meninjau kembali Peraturan Daerah Kota Palembang No.16 Tahun 2005 tentng Pembinaan dan Retribusi Hygine dan Sanitasi, guna disesuaikan dengan kondisi saat ini dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dasar Hukum Perda ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.36 Tahun 2009; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.38 Tahun 2007; Permenkes No.80/MENKES/PER/II/1990; Peraturan Menteri Kesehatan No.492/MENKES/PER/IV/2010; Keputusan Meteri Kesehatan No.715/MENKES/SK/V/2003; Keputusan Menteri Kesehatan No.1098/MENKES/SK/VII/2003; Perda Kota Palembang No.44 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Palembang No.13 Tahun 2007; Perda Kota Palembang No.15 Tahun 2004; Perda Kota Palembang No.6 Tahun 2008; Perda Kota Palembang No.9 tahun 2008.
Dalam Perda ini diatur mengenai Pembinaan dan Pengawasan Hygine dan Sanitasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur juga mengenai maksud dan tujuan pembinaan dan pengawasan hygine dan sanitasi, pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Walikota melalui DInas Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,
perlu adanya pengawasan, pengendalian dan peran serta masyarakat
dalam pengelolaan pelayanan di bidang kesehatan yang sesuai dengan
kondisi masyarakat; bahwa setiap kegiatan dalam upaya untuk memelihara dan
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya
dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, dan
berkelanjutan dalam rangka pembentukan sumber daya manusia; bahwa setiap hal yang menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan
pada masyarakat akan menimbulkan kerugian ekonomi yang besar,
dan setiap upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat juga
berarti investasi bagi pembangunan; bahwa setiap upaya pembangunan harus dilandasi dengan wawasan
kesehatan dalam arti pembangunan harus memperhatikan kesehatan
masyarakat dan merupakan tanggung jawab semua pihak baik
Pemerintah Daerah maupun masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penyelenggaraan Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten
Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten
dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1968 Nomor 2851); Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 028/MENKES/PER/I/2011 , Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17
Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis
(Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2010 Nomor 4).
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, tugas dan tanggungjawab pemerintah daerah, jenis pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, sarana dan prasarana kesehatan, jaminan kesehatan daerah, rumah sakit, kesehatan lanjut usia dan penyandang cacat, kesehatan lingkungan, keluarga berencana, badan pertimbangan kesehatan daerah, pembiayaan kesehatan, perizinan kesehatan, prosedur perizinan, standar pelayanan perizinan, pelayanan perizinan, pembinaan dan pengawasan, pemberdayaan masyarakat, hak dan kewajiban masyarakat, peran serta masyarakat, strategi penyelenggaraan kesehatan, manajemen dan informasi kesehatan, kerjasama dan kemitraan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2011.
61 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 19 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Besaran Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan rumah sakit dipikul bersama oleh masyarakat
dan pemerintah daerah dengan memperhatikan kemampuan keuangan
daerah dan keadaan sosial ekonomi masyarakat;
bahwa dalam upaya mempertahankan dan meningkatkan mutu serta
cakupan pelayanan kesehatan kepada pasien Kelas III perlu ditunjang
dengan biaya yang memadai dalam bentuk besaran tarif;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor
44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit disebutkan bahwa besaran tarif
Kelas III Rumah Sakit yang dikelola Pemerintah Daerah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Besaran Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Kebumen;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Besaran Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen
yang meliputi
Pelayanan Yang Dikenakan Tarif Dan Besaran Tarif,
Sanksi Administratif dan
Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2011.
52 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam meningkatkan pembinaan, pelayanan masyarakat
guna melindungi, memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan
jasmani dan rohani masyarakat Kabupaten Konawe Selatan pada
khususnya perlu didukung dengan sarana dan prasarana serta
pelayanan kesehatan yang memadai;
b. bahwa tarif pelayanan kesehatan yang diatur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Retribusi
Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Konawe Selatan
sudah tidak sesuai tagi dengan kondisi saat ini, untuk itu perlu ditinjau
kembali;
c. bahwa memenuhi maksud huruf a dan huruf b tersebut diatas maka
perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah kabupaten Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan DaerahDaerah Tingkat II di Sulawesi {Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3209);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Kependudukan dan
Pembangnunan Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3475);
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerimtahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5089);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987 tentang penyerahan
sebagian Urusan Pemerintah Pusat di Bidang Kesehatan kepada Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3347);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi
dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 89 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4741);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan intensif pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2007
tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 10);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe selatan nomor 13 Tahun 2007
tentang pembentukan organisasi dan tata kerja dinas daerah
Kabupaten Konawe Selatan (lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2007 Nomor 13); sebagaimana telah diubah dua kali
terakhir dengan peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 05
Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2010 Nomor 05);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Setatan Nomor 01 Tahun 2009
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2009 Nomor 01);
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TENTANG
PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN
KONAWE SELATAN NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG RETRIBUSI
PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN
KONAWE SELATAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2011.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pola Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Kebumen menjadi Rumah Sakit dengan Pola Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah perlu ditunjang dengan sistem
pembiayaan yang memadai serta didukung dengan pola tarif yang lebih
otonom;
bahwa perlu dirumuskan suatu Pola Tarif Pelayanan Kesehatan sebagai
suatu sistem terpadu dalam pembiayaan dan pedoman dasar dalam
menentukan besaran tarif pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Kebumen;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pola Tarif
Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Kebumen;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 17 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Pola Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen
yang meliputi
Kebijakan Tarif,
Pelayanan Yang Dikenakan Tarif,
Kelas Perawatan,
Pola Tarif Rawat Jalan, Rawat Darurat (Igd), Pelayanan Tindakan Medis Operatif Privat Dan Rawat Inap,
Pola Tarif Pelayanan Tindakan Medis,
Pola Tarif Pelayanan Keperawatan,
Pola Tarif Pelayanan Persalinan,
Pola Tarif Pelayanan Medis Gigi Dan Mulut,
Pola Tarif Pelayanan Pengawasan Medis/Visite Dan Konsultasi Medis,
Pola Tarif Pelayanan Penunjang Medis,
Tarif Pelayanan Rehabilitasi Medis Dan Mental,
Tarif Pelayanan Lain-Lain dan
Tarif Pelayanan Dengan Penjamin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2011.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan mutu di bidang pelayanan kesehatan membutuhkan peran serta masyarakat, sehingga merupakan tanggungjawab bersama antara Pemerintah dan Masyarakat; bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka tarif pelayanan kesehatan yang diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2001 dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 serta pelayanan kesehatan yang diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 perlu dilakukan penyesuaian dan pengaturan kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; 3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 907 Tahun 2002; 9. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 364 Tahun 2003; 10. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 128 Tahun 2004; 11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 245 Tahun 2004; 12. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2006; 13. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 11 tahun 2001; 14. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 tahun 2007; 15. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 tahun 2007; 16. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 22 tahun 2007; 17. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; 18. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2010; 19. Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2010 .
Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan yang berisi; Ketentuan Umum; Jenis/ Golongan Retribusi Pelayanan Kesehatan Dan Perizinan Bidang Kesehatan; Nama, Objek Dan Subjek Retribusi; Cara Mengukur Penggunaan Jasa; Pelayanan Kesehatan; Perizinan Bidang Kesehatan; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Struktur Dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administratif; Tata Cara Penagihan Retribusi; Kadaluarsa; Insentif Pemungutan; Penyidkan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; KetentuanPenutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Tengah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuii Tengah Nomor 34 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Puskesmas
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2012/NO.4, LL KAB. KAPUAS HULU: 15 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang JAMINAN KESEHATAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kapuas Hulu perlu dilakukan upaya agar seluruh masyarakat mendapatkan akses terhadap pelayanan kesehatan
Pasal 28 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; ndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2008;
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Tujuan, Prinsip dan Ruang Lingkup; Kepesertaan; Pemberi Pelayanan Kesehatan dan Paket Manfaat; Pendanaan; Penyelenggaraan; Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Daerah; Pelaporan; Pemantuan dan Evaluasi; Pemantauan dan evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Sanksi Administrari; Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2012.
10 halaman peraturan dan 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
a. bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi
masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan
karakteristik sampah yang semakin beragam;
b. bahwa pengelolaan sampah selama ini belum sesuai dengan
metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan
lingkungan sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap
kesehatan masyarakat dan lingkungan;
c. bahwa sampah telah menjadi permasalahan nasional sehingga
pengelolaannya perlu dilakukan secara komprehensif dan
terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara
ekonomi, sehat bagi lingkungan, serta dapat mengubah
perilaku masyarakat;
d. bahwa dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian
hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan
pemerintah daerah, serta peran masyarakat dan dunia usaha
sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara
proporsional, efektif dan efisien;
e. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 47 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah, pengelolaan sampah diatur dengan Peraturan
Daerah;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo
Nomor 8 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun
2011.
Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/
atau proses alam yang berbentuk padat. Pengelolaan sampah diselenggarakan berdasarkan asas
tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, asas
keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas
keselamatan, asas keamanan dan asas nilai ekonomi. Pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan
kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta
menjadikan sampah sebagi sumber daya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2012.
30 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat