Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 17 Tahun 2011

Pola Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pola Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen yang meliputi Kebijakan Tarif, Pelayanan Yang Dikenakan Tarif, Kelas Perawatan, Pola Tarif Rawat Jalan, Rawat Darurat (Igd), Pelayanan Tindakan Medis Operatif Privat Dan Rawat Inap, Pola Tarif Pelayanan Tindakan Medis, Pola Tarif Pelayanan Keperawatan, Pola Tarif Pelayanan Persalinan, Pola Tarif Pelayanan Medis Gigi Dan Mulut, Pola Tarif Pelayanan Pengawasan Medis/Visite Dan Konsultasi Medis, Pola Tarif Pelayanan Penunjang Medis, Tarif Pelayanan Rehabilitasi Medis Dan Mental, Tarif Pelayanan Lain-Lain dan Tarif Pelayanan Dengan Penjamin.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pola Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
09 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
09 Maret 2011
Tanggal Berlaku
09 Maret 2011
Sumber
LD.2011/NO.17
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 31 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan