Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun 2011

Penyelenggaraan Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, tugas dan tanggungjawab pemerintah daerah, jenis pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, sarana dan prasarana kesehatan, jaminan kesehatan daerah, rumah sakit, kesehatan lanjut usia dan penyandang cacat, kesehatan lingkungan, keluarga berencana, badan pertimbangan kesehatan daerah, pembiayaan kesehatan, perizinan kesehatan, prosedur perizinan, standar pelayanan perizinan, pelayanan perizinan, pembinaan dan pengawasan, pemberdayaan masyarakat, hak dan kewajiban masyarakat, peran serta masyarakat, strategi penyelenggaraan kesehatan, manajemen dan informasi kesehatan, kerjasama dan kemitraan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ciamis
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Ciamis
Tanggal Penetapan
10 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 2011
Tanggal Berlaku
10 Oktober 2011
Sumber
LD 2011/20
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ciamis
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 61 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan