Dalam Perda ini diatur mengenai Pembinaan dan Pengawasan Hygine dan Sanitasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur juga mengenai maksud dan tujuan pembinaan dan pengawasan hygine dan sanitasi, pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Walikota melalui DInas Kesehatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat