Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 16 Tahun 2011

JAMINAN KESEHATAN DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Tujuan, Prinsip dan Ruang Lingkup; Kepesertaan; Pemberi Pelayanan Kesehatan dan Paket Manfaat; Pendanaan; Penyelenggaraan; Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Daerah; Pelaporan; Pemantuan dan Evaluasi; Pemantauan dan evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Sanksi Administrari; Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 16 Tahun 2011 tentang JAMINAN KESEHATAN DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas Hulu
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Putussibau
Tanggal Penetapan
13 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2012
Tanggal Berlaku
01 Februari 2012
Sumber
LD.2012/NO.4, LL KAB. KAPUAS HULU: 15 HLM
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 323 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan