Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Tujuan, Prinsip dan Ruang Lingkup; Kepesertaan; Pemberi Pelayanan Kesehatan dan Paket Manfaat; Pendanaan; Penyelenggaraan; Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Daerah; Pelaporan; Pemantuan dan Evaluasi; Pemantauan dan evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Sanksi Administrari; Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat