Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan Untuk Penyelenggaraan Upaya Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa salah satu upaya untuk mencapai pembangunan kesehatan yang berkelanjutan dan optimal diwujudkan melalui pemenuhan tenaga kesehatan yang merata dan proposional secara kuantitas dan kualitas, tenaga kesehatan merupakan garda terdepan pelayanan kesehatan, sehingga dalam rangka menjamin ketersediaan tenaga kesehatan yang optimal diperlukan adanya kebijakan pemerintah dalam pelindungan dan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan yang selaras dengan peraturan perundang-undangan, maka perlu ditetapkan Perda tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan Untuk Penyelenggaraan Upaya Kesehatan.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 11 Tahun 1950 sebagaiaman telah diubah terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 44 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 36 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 46 Tahun 2014; PP No. 47 Tahun 2016; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 67 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah menjadi Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Perda No. 3 Tahun 2012; Perda No. 14 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, perencanaan, pendayagunaan tenaga kesehatan, perlindungan dan peningkatan kesejahteraan tenaga kesehatan, pengembangan kompetensi, sistem informasi tenaga kesehatan, kerja sama dan sinergitas, pemberian penghargaan, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
22 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2023
Penanaman Modal dan InvestasiPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kota Bandung No. 2 Tahun 2019 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KOTA KEPADA PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANDUNG INFRA INVESTAMA BERUPA TANAH
PERUBAHAN - ATAS - PERDA - NOMOR - 2 - TAHUN - 2019 - TENTANG - PENYERTAAN - MODAL - PEMERINTAH - KOTA - KEPADA - PERUSAHAAN - PERSEROAN - DAERAH - BANDUNG - INFRA - INVESTAMA - BERUPA - TANAH
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kota Bandung Tahun 2023 No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama Berupa Tanah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, diperlukan penguatan struktur permodalan Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama dalam bentuk penyertaan modal berupa tanah. Dalam rangka penyertaan modal, diperlukan pengalihan hak pengelolaan atas tanah menjadi atas nama PT Bandung Infra Investama. Sehubungan dengan terbitnya SK Menteri ATR/BPN No 95/HPL/KEM-ATR/BPN/XII/2021, perlu dilakukan perubahan penyertaan modal Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama, maka perlu ditetapkan Perda tentang Perubahan atas perda No.2 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama berupa Tanah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 1954; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERPU No.2 Tahun 2022; PP No.27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.28 Tahun 2020; PP No.54 Tahun 2017; Perda Kota Bandung No.9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bandung No.3 Tahun 2018; Perda Kota Bandung No.2 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah ketentuan ayat (1) Pasal 3, Pasal 4. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 pasal yaitu Pasal 6A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
12 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2023 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968: UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 109 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penetapan KTR Bab III Kewajiban Bab IV Larangan Bab V Peran Serta Masyarakat Bab VI Pembinaan dan Pengawasan Bab VII Sanksi Administratif Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
Perda ini mencabut ketentuan Pasal 26 dan Pasal 51 ayat (1) angka 2 Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Ogan Ilir Pada PT Bank Sumsel Babel
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah mengenai Penyertaan Modal Daerah bersangkutan, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir pada PT. Bank Sumsel Babel.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 7 Tahun 1992; UU No 37 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 4 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Ogan Ilir pada PT Bank Sumsel Babel. Penyertaan Modal Daerah adalah investasi jangka panjang daerah kepada Bank Sumsel Babel. Diatur mengenai ketentuan umum, tujuan, pelaksanaan dan sumber dana, penyertaan modal, hak dan kewajiban, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2023.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023 Nomor 203
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Gubernur wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan Bersama ; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara
yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal 4 bulan September Tahun 2023; dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan
PP No. 74 Tahun 2012 ; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 1 Tahun 2018; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 1 Tahun 2023; PP No. 33 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; PP No. 37 Tahun 2023; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 62 tahun 2017; Permendagri No. 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 78 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 9 Tahun 2021; Permendagri No. 84 Tahun 2022 ; Perda No. 5 Tahun 2022; Perda No. 7 Tahun 2022.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 berjumlah Rp79.558.253.790.537,00 (tujuh puluh sembilan triliun lima ratus lima puluh delapan milyar dua ratus lima puluh tigajuta tujuh ratus sembilan puluh ribu lima ratus tiga puluh tujuh rupiah) dengan rincian sebagai berikut: a. Pendapatan Daerah berkurang ; b. Belanja Daerah berkurang; c. Pembiayaan Daerah dari penerimaan dan pengeluaran berkurang;
Uraian lebih lanjut mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini terdiri dari: a. Lampiran I Ringkasan Perubahan APBD yang Diklasifikasi Menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2023; b. Lampiran II Ringkasan Perubahan APBD yang Diklasifikasi Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi Tahun Anggaran 2023; c. Lampiran III Rincian Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah,
Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2023; d. Lampiran IV Rekapitulasi Perubahan Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program Kegiatan beserta Hasil dan Sub Kegiatan beserta Keluaran Tahun Anggaran 2023; e. Lampiran V Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Bidang Urusan Pemerintahan Daerah Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara Tahun Anggaran 2023; f. Lampiran VI Rekapitulasi Perubahan Belanja Untuk Pemenuhan SPM Tahun
Anggaran 2023; g. Lampiran VII Sinkronisasi Program pada RPJMD dengan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023; h. Lampiran VIII Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan pada RKPD dan PPAS dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023; I. Lampiran IX Sinkronisasi Program Prioritas Nasional dengan Perubahan Program Prioritas Daerah Tahun Anggaran 2023;
J Lampiran X Perubahan Sinkronisasi Major Project dengan Dukungan Program Prioritas Daerah; k. Lampiran XI A Daftar Jumlah Pegawai (PNS/CPNS) Per Golongan dan Per Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta; I. Lampiran XI B Rekapitulasi Perubahan Jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Per Golongan dan Per Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta; m. Lampiran XII A n. Lampiran XII B Perubahan Daftar Piutang Daerah Tahun Anggaran 2023; Perubahan Data Piutang Lain-Lain Pendapatan Ash Daerah Tahun Anggaran 2023; o. Lampiran XII Perubahan Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah Tahun Anggaran 2023; p. Lampiran XIV Perubahan Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah dan Aset Lain- Lain Tahun Anggaran 2023; q. Lampiran XV Daftar Sub Kegiatan Tahun Jamak Tahun Anggaran 2023-2025; r. Lampiran XVI Perubahan Daftar Dana Cadangan Tahun Anggaran 2023; dan s. Lampiran XVII Perubahan Daftar Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2023.
tidak ada peraturan yang dicabut/diubah
Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, BD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 80 Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemindahtanganan Barang Milik Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Nomor 82 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa ka1i terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lernbaran Negara Repubhk Indonesia Norncr 5589) sebagaimana Lelah drubah beberapa kah terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tamhahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Mihk Negara/Daerah (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahun Lembaron Negara Republik Indonesia Nomor
5533] sebagaimana telah dmbah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraluran Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelo\aan Barang Mrlik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
6. Peraturan Pemermtah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Mrhk Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dmas (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 5610), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemenntah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaroan Perorangan Dinas (Ll::mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 6797);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang•undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagarrnana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 [Lembaran Negara Rcpubhk lndum;,na Tnhun 2021 Nomor 186);
8. Peraturan Menteri Dalam Negen Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembcntukan Produk Hukum Daerah (Benta Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagarmana telah drubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Serita Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Oalam Ncgcri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelclaan Barang Milik Daerah (Serita Negara Rcpubhk Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pcngelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerub Kabupaten Pasuruan Tahun 2018 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupatcn Pasuruan Tahun 2018 Nomor 312);
Ruang Lingkup Pcraturan Bupati rm meliputi:
a. penjualan:
b. tukar menukar;
c. hibah; dan
d. penyertaan modal pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk menyelenggarakan kesejahteraan sosial dalam bentuk pelayanan sosial, dibutuhkan upaya dalam menjamin penyelenggaraan kesejahteraan sosial dengan mengupayakan potensi sumber daya yang ada. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam rangka penyelenggaraan kesejahteraan sosial, maka diperlukan pengaturan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah guna mengatasi permasalahan kesejahteraan sosial.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 14 Tahun 2019; PP No. 39 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tanggung jawab dan wewenang, penyelenggaraan kesejahteraan sosial, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Selain itu juga mengatur penanggulangan kemiskinan, sumber daya, standar pelayanan minimal, data dan informasi, penghargaan, peran masyarakat, lembaga kesejahteraan sosial, kerja sama dan kemitraan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2023.
35 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirtamarta Dan Perusahaan Perseroan Daerah Jogjatama Vishesha
ABSTRAK:
Bahwa Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirtamarta dan Perusahaan Perseroan Daerah Jogjatama Vishesha sebagai Badan Usaha Milik Daerah memiliki peranan yang sangat penting dalam upaya memberikan pelayanan umum, mewujudkan tujuan pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan pendapatan daerah; bahwa untuk meningkatkan perekonomian Daerah perlu penguatan struktur permodalan melalui penambahan penyertaan modal untuk meningkatkan pelayanan dan pengembangan usaha kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirtamarta dan Perusahaan Perseroan Daerah Jogjatama Vishesha; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Yogyakarta, penambahan penyertaan modal Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2020.
Materi pokok : Penambahan Penyertaan Modal, Pembinaan dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2023.
Jumlah halaman : 9 HLM, Penjelasan : 3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2023
sistem pemasaran hasil pertanian - perikanan - umkm
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2023/NOMOR.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Kelola Sistem Pemasaran Hasil Pertanian, Perikanan dan Produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melindungi Pelaku Usaha pertanian,
perikanan dan usaha mikro, kecil, dan menengah melalui
mekanisme pasar dalam melakukan tata kelola sistem
pemasaran yang sehat dan kompetitif; bahwa dalam rangka lebih meningkatkan taraf hidup
petani dan masyarakat dalam perdagangan melalui hasil
pertanian, perikanan, dan produk usaha mikro, kecil,
dan menengah, perlu pengaturan secara menyeluruh
mengenai tata kelola sistem pemasaran, khususnya
untuk hasil pertanian, perikanan, dan produk usaha
mikro, kecil, dan menengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Tata Kelola Sistem Pemasaran
Hasil Pertanian, Perikanan, Dan Produk Usaha Mikro,
Kecil, Dan Menengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tata Kelola Sistem Pemasaran Hasil Pertanian, Perikanan dan Produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Bab III Penguatan Kelembagaan Pelaku Usaha
Bab IV Pembinaan dan Pengawasan
Bab V Pendanaan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2023.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
bahwa negara telah menjamin hak setiap warga negara
dalam rangka berpartisipasi aktif untuk penyelenggaraan
pemerintahan yang tentunya menjadi salah satu jaminan
yang telah diuraikan dalam Undang-Undang Dasar 1945
yang salah satunya demi terwujudnya penyelenggaran
pemerintahan daerah yang akuntabel dan bertujuan
mensejahterakan masyarakat; bahwa partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam
penyelenggaraan pembangunan daerah demi terwujudnya
kemandirian daerah dan peningkatakan kesejahteraan
masyarakat; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 354 ayat (7)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan melaksanakan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang
Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah perlu pengaturan lebih lanjut dalam
Peraturan Daerah tentang partisipasi masyarakat dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang partisipasi masyarakat dalam
penyelenggaraan Pemerintahan daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kriteria Masyarakat
Bab III Jenis, Bentuk dan Tahapan Partisipasi Masyarakat
Bab IV Partisipasi Masyarakat dalam Penyusunan Peraturan Daerah dan Kebijakan Daerah
Bab V Partisipasi Masyarakat dalam Perencanaan, Pelaksanaan, Pemonitoran dan Pengevaluasian Pembangunan Daerah
Bab VI Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Aset dalam Sumber Daya Alam Daerah
Bab VII Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Bab VIII Akses Masyarakat terhadap Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Bab IX Penguatan Kapasitas Kelompok Masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan
Bab X Pembiayaan
Bab XI Ketentuan Peralihan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
15 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat