PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, BD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK: |
- bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 80 Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemindahtanganan Barang Milik Daerah;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Nomor 82 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa ka1i terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lernbaran Negara Repubhk Indonesia Norncr 5589) sebagaimana Lelah drubah beberapa kah terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tamhahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Mihk Negara/Daerah (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahun Lembaron Negara Republik Indonesia Nomor
5533] sebagaimana telah dmbah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraluran Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelo\aan Barang Mrlik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
6. Peraturan Pemermtah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Mrhk Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dmas (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 5610), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemenntah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaroan Perorangan Dinas (Ll::mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 6797);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang•undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagarrnana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 [Lembaran Negara Rcpubhk lndum;,na Tnhun 2021 Nomor 186);
8. Peraturan Menteri Dalam Negen Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembcntukan Produk Hukum Daerah (Benta Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagarmana telah drubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Serita Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Oalam Ncgcri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelclaan Barang Milik Daerah (Serita Negara Rcpubhk Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pcngelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerub Kabupaten Pasuruan Tahun 2018 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupatcn Pasuruan Tahun 2018 Nomor 312);
- Ruang Lingkup Pcraturan Bupati rm meliputi:
a. penjualan:
b. tukar menukar;
c. hibah; dan
d. penyertaan modal pemerintah daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
|