Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Berita Daera Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan akses layanan pendidikan perlu dilaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara objektif, akuntabel, transparan dan non diskriminasi;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 6 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan Pendidikan, penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan diselenggarakan oleh Pemerintah daerah;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, perlu disusun kebijakan terkait pedoman penerimaan peserta didik baru (PPDB);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru;
UU No 9 Tahun 1956; UU No 20 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 19 Tahun 2005; PP No 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 70 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 22 Tahun 2016; eraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 32 Tahun 2018; Perda Kota Bukittinggi No 6 Tahun 2014; Perda Kota Bukittinggi No 9 Tahun 2016; Perwako Bukittinggi No 48 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini memuat 7 Bab dan 36 Pasal yaitu Bab I Ketentuan Umum; Bab II Kewenangan Penyelenggaraan; Bab III Prosedur dan Mekanisme PPDB; Bab IV Pengawasan dan Pelaporan; Bab V Sanksi; Bab VI Pembatalan; Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam No. 10 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas dan Kebudayaan Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Untuk rnelaksanakan ketentuan dalarn pasal 3 ayat (1) huruf e dan ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedornan Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal, perlu menetapkan Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pagar Alam.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 81 Tahun 2016; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendikbud No. 3 Tahun 2013; Permendikbud No. 81 Tahun 2013; Permendikbud No. 4 Tahun 2016; Perda No. 8 Tahun 2016; Perda Kota Pagar Alam No. 2 Tahun 2009; Perwali Pagar Alam No. 40 Tahun 2016.
Materi Pokok yang diatur antara lain mengenai ketentuan umum, pembentukan Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pagar Alam, Susunan Organisasi Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pagar Alam, Tugas Pokok dan Fungsi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2017.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kab Ngawi Tahun 2017 No 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda No 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Nomor 128/PUU-XIII/2015 terkait dengan pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 tentang Pemberhentian Kepala Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa perlu ditinjau kembali untuk diadakan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tam.bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
4. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tam.bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tam.bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa ka1i diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015 {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5717);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tam.bahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita. Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092};
13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pemberhentian Kepala Desa (Berita. Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 4);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2015 Nomor 01).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2015 Nomor 01), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat 2 huruf g Pasal 19 dihapus dan setelah huruf 1 ditambahkan l(satu) huruf baru yaitu huruf m;
2. Diantara ketentuan Pasal 65 dan Pasal 66 disisipkan 2 (dua) Pasal baru yaitu Pasal 65A dan Pasal 658;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2020 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan Sistem Zonasi Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor
161/ 10395/0TDA, tanggal 4 Desember 2017, perihal :
Kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan
Kecamatan, pada angka 4 disebutkan bahwa "dalam
hal Kepala Daerah membutuhkan Unit Kerja yang
bertugas melakukan koordinasi layanan administrasi
pada Satuan Pendidikan di Wilayah kerjanya", maka
Kepala Daerah dapat membentuk Koordinator di
Wilayah Kecamatan sebagai Unit Kerja Non Struktural
yang dipimpin oleh seorang Koordinator;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan koordinasi
layanan administrasi pada satuan pendidikan di
wilayah kecamatan agar pelaksanaannya berjalan
Ian car, berdaya guna dan berhasil guna, perlu
mengatur mengenai Koordinator Wilayah Kecamatan
Bidang Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b,perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Koordinator Wilayah
Kecamatan Bidang Pendidikan pada Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan;
1 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23
Tahun 2014 tenta.ng Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Kolaka;
9. Peraturan Bupati Kolaka Nomor 36 Tahun 2018,
tentang Pencabutan Atas Peraturan Bupati Kolaka
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukkan,
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan
Kabupaten Kolaka;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
Peraturan Menteri Agama NO. 10, BN.2018/NO.457, Peraturan.go.id: 5 hlm.
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 59 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2012
TATA CARA - PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU - PADA TAMAN KANAK-KANAK - SEKOLAH DASAR - SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD Tahun 2021 Nomor 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekiolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 44 Peraturan Menteri pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada taman Kanak-kanak, Sekolah dasar dan sekolan Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan;
UU No 15 Th 1999; UU No 20 Th 2003; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 19 Th 2005 yg telah diubah dg PP No 13 Th 2015; PP No 17 Th 2010 yg telah diubah dg PP No 66 Th 2010; Permendikbud No 70 Th 2009; Permendikbud No 1 Th 2021; Perda Kota Cilegon No 1 Th 2008; Perwal Cilegon No 44 Th 2011 yg telah diubah dg Perwal cilegon No 25 Th 2014; Perwal Cilegon No 65 Th 2020.
1. Ketentuan Umum; 2. Tata Cara PPDB; 3. Perpindahan Peserta Didik; 4. Pengawasan Dan Pengendalian; 5. Sekolah Perbatasan; 6. Larangan; 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat