Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2015 Nomor 01), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat 2 huruf g Pasal 19 dihapus dan setelah huruf 1 ditambahkan l(satu) huruf baru yaitu huruf m; 2. Diantara ketentuan Pasal 65 dan Pasal 66 disisipkan 2 (dua) Pasal baru yaitu Pasal 65A dan Pasal 658;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat